Lima hari berikutnya, tepatnya pada 25 Juli 2023, giliran S yang dijadikan tersangka.
Catatan NTB Satu, ini merupakan kali pertama keduanya mendatangi Kejati sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah meninggalkan Gedung Kejaksaan Tinggi NTB, pihak kejaksaan kemudian membawa keduanya kembali ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat menggunakan mobil tahanan. (KHN)
Baca Juga :
- Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Dipantau KY NTB
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Segera Disidang
- Penyidik Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Pasir Besi, Tersangka Baru Masih Berpeluang
- Nama Syahbandar Pelabuhan Kayangan Diseret dalam kasus dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur