Selain itu, Gunadi mengatakan bahwa tata cara dan persyaratan lainnya berbeda antara WNA dan WNI.
“Syarat pokok seorang WNA dapat KTP yaitu sudah miliki izin tinggal tetap, dan izin tinggal tetap dibuktikan adanya kepemilikan kartu izin tinggal tetap dari Imigrasi. Perbedaan dengan WNI yaitu batas masa berlaku KTP WNA mengikuti izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kumham, contohnya ada seorang WNA izin tinggal Sampai 2025, maka KTP masa berlaku sampai 2025, beda seperti WNI yang seumur hidup,” jelasnya.
Prosedur pengurusan KTP WNA, yaitu mengisi formulir yang sudah disediakan, kemudian lampirkan paspor, kartu izin tinggal yang dikeluarkan imigrasi, dan memiliki kartu tanda lapor diri dari kepolisian.
Berdasarkan data Dukcapil, saat ini sebanyak 328 orang WNA berada di Kota Mataram. (WIL)
Baca Juga :
- Imigrasi Mataram Deportasi Seorang Pengajar Ilegal asal Belanda
- WNA Prancis Dideportasi lantaran Langgaran Izin Tinggal
- Januari-Juli, Imigrasi Mataram Deportasi 15 WNA
- WNA asal Inggris, pelaku pembakaran Villa di Lombok Utara dideportasi
- Protes Suara Speaker Masjid di Lombok Barat, WNA Prancis Ditangkap dan Dideportasi