Mataram (NTB Satu) – Perbedaan warna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA) tidak berkaitan dengan maraknya kasus deportasi di Mataram.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram memberikan informasi melalui instagram @dukcapil_mataram tentang perbedaan tata cara penerbitan KTP WNI dan WNA.
“Kalau WNI sisi warnanya berwarna biru, sedangkan kalau WNA berwarna merah ke orenan,” kata Sekretaris Dukcapil Kota Mataram, Lalu Ahmad Gunadi, Selasa 22 Agustus 2023.
Gunadi menambahkan, perbedaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus deportasi WNA yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Mataram.
“Sebenarnya tidak ada kaitannya dengan urusan deportasi, karena secara aturan kependudukan dan catatan sipil. WNA punya kewajiban untuk daftarkan diri ke Dukcapil setelah mereka punya izin tinggal dari Imigrasi. Mereka punya kewajiban lain yang berkaitan dengan status kependudukan mereka,” tambahnya
Baca Juga :
- Imigrasi Mataram Deportasi Seorang Pengajar Ilegal asal Belanda
- WNA Prancis Dideportasi lantaran Langgaran Izin Tinggal
- Januari-Juli, Imigrasi Mataram Deportasi 15 WNA
- WNA asal Inggris, pelaku pembakaran Villa di Lombok Utara dideportasi
- Protes Suara Speaker Masjid di Lombok Barat, WNA Prancis Ditangkap dan Dideportasi