Mataram (NTB Satu) – Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda inisial EA (38) dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo menjelaskan, EA ditangkap saat sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (gerabah) secara ilegal di sebuah hotel wilayah Kuta, Lombok Tengah.
Penangkapan bermula saat petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi dari media sosial akan diselenggarakan kelas Fun Pottery Class.
“Pengajar kelas itu adalah EA,” katanya kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Berangkat dari informasi itu, petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat tujuan, ditemukan EA sedang mengajar di jelas tersebut.
“Pesertanya tiga orang. Dua warga negara asing dan seorang warga lokal,” sebutnya.
EA diketahui membuka kelas Fun Pottery dengan biaya Rp420 ribu per orang.
“Hasil kerajinan yang dibuat nantinya dapat dibawa pulang,” ungkap Pungki.
Baca Juga :
- WNA Prancis Dideportasi lantaran Langgaran Izin Tinggal
- Januari-Juli, Imigrasi Mataram Deportasi 15 WNA
- WNA asal Inggris, pelaku pembakaran Villa di Lombok Utara dideportasi
- Protes Suara Speaker Masjid di Lombok Barat, WNA Prancis Ditangkap dan Dideportasi
- Empat WNA Dideportasi dari Lombok, Ini Pelanggarannya