Hukrim

Protes Suara Speaker Masjid di Lombok Barat, WNA Prancis Ditangkap dan Dideportasi

Mataram (NTB Satu) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembali mendeportasi WNA ke negara asalnya. Kali ini menimpa WNA berinisial ER asal Prancis. Sebelumnya ia diamankan di kediamannya di Lombok Barat.

Alasan deportasi terhadap pria 51 tahun itu, karena ia sempat cekcok dengan warga yang sedang ibadah di masjid. Kejadian itu di Masjid Nurul Huda, Batu Bolong, Lombok Barat, pada 25 Maret 2023 lalu.

“Bersama Dit Intelkam Polda NTB, kami amankan ER di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Bara, pada 28 Maret 2023, sekitar pukul 19.30 wita,” ungkap Kasi TIKIM, Kantor Imigrasi Mataram, Slamet Wahono.

Kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari, 25 Maret 2023. Saat ER masuk ke Masjid Nurul Huda, ia tidak melepas alas kakinya.

Padahal, jelas Slamet, saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena melewati batas suci. Namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut.

“Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang menurutnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. Bahkan dia (ER) menyuruh warga memviralkan kelakuannya itu,” sambungnya.

IKLAN

Akibat kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, kemudian laporan tersebut sampai kepada pihak berwajib.

Kantor Imigrasi Mataram sendiri baru menerima laporan kejadian itu pada 27 Maret 2023. Kemudian, pihaknya segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Bersama dengan Dit Intelkam Polda NTB, kami mencari keberadaan pelaku. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2023, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” terang Slamet.

Masih kata Slamet, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Kedatangannya itu, pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

Kepada petugas, ER beralasan tidak memahami alasan penggunaan pengeras suara itu sampai pukul 01.00 Wita. Padahal kata ER, saat itu dirinya sedang kelelahan karena sudah berwisata.

“Hasil pemeriksaan, bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Slamet.

Untuk itu ER terkena sanksi Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan. Adapun deportasi terhadap ER, akan berlangsung pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Sembari menunggu waktu pendeportasian, ER menjalani detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

“Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan. Termasuk dengan yang tidak mentaati peraturan undang-undang,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button