Kota Mataram
Imigrasi Mataram Usir 26 WNA Bermasalah Sejak Januari 2023
Mataram (NTB Satu) – Kantor Imigrasi Mataram sudah mendeportasi puluhan warga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bermasalah di NTB.
Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan pihaknya telah mengusir 26 WNA nakal di NTB sejak bulan Januari 2023.
Baca Juga:
- Kasus PT GNE Jalan di Tempat, Jaksa: Masih Kami Dalami
- TPS Lawata Over Kapasitas, DPRD Minta Pemkot Mataram Bangun TPST dengan Kapasitas Insenerator
- Berhasil Tekan Angka Stunting, Dinkes Lombok Tengah Targetkan Turun hingga 7 Persen di 2026
- Kasus DAK Dikbud NTB Masih Puldata-Pulbaket
“Sejak Januari ada 26 yang dideportasi,” katanya kepada wartawan di Kantor Imigrasi Mataram, beberapa waktu lalu.
Terakhir, petugas Imigrasi Mataram mendeportasi WNA berkebangsaan Belanda inisial EA (38) pada 12 Agustus 2023 lalu.
Dia ditangkap saat sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (gerabah) secara ilegal di sebuah hotel wilayah Kuta Mandalika, Lombok Tengah.



