Mataram (NTB Satu) – Kantor Imigrasi Mataram sudah mendeportasi puluhan warga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bermasalah di NTB.
Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan pihaknya telah mengusir 26 WNA nakal di NTB sejak bulan Januari 2023.
Baca Juga:
- Bus Surya Kencana Terguling di Madapangga, 27 Penumpang Selamat
- Kemnaker Soroti PHK Massal di ANTV: Demokrasi dan Hak Pekerja dalam Bahaya
- Ketua Relawan Zul Suhaili Milenial Ucapkan Selamat kepada Iqbal – Dinda, Ajak Kawal Kebijakan Gubernur Terpilih
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
“Sejak Januari ada 26 yang dideportasi,” katanya kepada wartawan di Kantor Imigrasi Mataram, beberapa waktu lalu.
Terakhir, petugas Imigrasi Mataram mendeportasi WNA berkebangsaan Belanda inisial EA (38) pada 12 Agustus 2023 lalu.
Dia ditangkap saat sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (gerabah) secara ilegal di sebuah hotel wilayah Kuta Mandalika, Lombok Tengah.