Kota Mataram
Imigrasi Mataram Usir 26 WNA Bermasalah Sejak Januari 2023
Mataram (NTB Satu) – Kantor Imigrasi Mataram sudah mendeportasi puluhan warga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bermasalah di NTB.
Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan pihaknya telah mengusir 26 WNA nakal di NTB sejak bulan Januari 2023.
Baca Juga:
- Penyelundupan 589.760 Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Lembar
- Gandeng UT School dan PT Amman, Pemerintah KSB Resmi Luncurkan Program Beasiswa Mekanik Alat Berat
- BPKP Belum Hitung Kerugian Negara Kasus Pengadaan Combine Harvester di Sumbawa Barat
- Intimidasi Geng Motor dan Perang Kembang Api, Satpol PP Kota Mataram Perketat Pengamanan
“Sejak Januari ada 26 yang dideportasi,” katanya kepada wartawan di Kantor Imigrasi Mataram, beberapa waktu lalu.
Terakhir, petugas Imigrasi Mataram mendeportasi WNA berkebangsaan Belanda inisial EA (38) pada 12 Agustus 2023 lalu.
Dia ditangkap saat sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (gerabah) secara ilegal di sebuah hotel wilayah Kuta Mandalika, Lombok Tengah.



