BERITA LOKALHukrim

Imigrasi Mataram Incar Pengusaha Prancis yang Bisnis di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) Kantor Kementerian Hukum dan HAM menelusuri dugaan pelanggaran keimigrasian pengusaha asal Prancis, David Alexandre Guy De Faria.

David menjalankan bisnisnya di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTB, Made Hepi menyebut, penelusuran tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Dengan mempelajari dahulu bukti pelanggaran keimigrasian yang jadi lampiran dalam laporan,” katanya kepada wartawan pada Rabu, 3 Juli 2024.

Pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa David. Pemeriksaan berjalan di bawah kendali Kantor Imigrasi Mataram. Kemenkumham pun membuka ruang bagi pelapor untuk memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.

Made mengaku, jika dalam proses pemeriksaan pihaknya mendapat bukti pelanggaran, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan berlaku.

“Apabila dalam proses pemeriksaan dapat bukti pelanggaran keimigrasian, percayalah, akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” akunya.

Hasil penelusuran catatan keimigrasian tentang David selama di NTB, sambung Made, pada 15 Maret 2023 lalu pihaknya melakukan tindakan administratif keimigrasian. Yakni pendeportasian ke Prancis.

Dugaannya, David melanggar keimigrasian karena merangkap jabatan di PT Carpedien. Perusahaan yang bergerak di bidang penginapan di Gili Trawangan.

Karena itu, pihak Imigrasi mendeportasi David ke Prancis melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Kemudian menerapkan penangkalan.

Kini David kembali ke Lombok. Alasannya, karena masa penangkalan yang berasangkutan sudah habis dan tidak lagi berlaku.

Mengulang Pelanggaran

Imigrasi
Pihak Imigrasi Mataram saat menerima masyarakat yang melapor pelanggaran pengusaha asal Prancis, David Alexandre Guy De Faria. Foto: Zulhaq Armansyah

Pengusaha asal Prancis itu kembali ke Lombok menggunakan kartu izin tinggal terbatas atau KITAS investor. Jaminannya perusahaan dari PT Gili Investor Lombok Indonesia.

“Jadi, bukan lagi menggunakan PT Carpedien, itu perusahaan penjamin lama saat dia deportasi tahun 2023,” jelasnya.

Sebelum melaporkan David, masyarakat dari berbagai LSM berorasi di depan Kantor Imigrasi Mataram.

Salah seorang perwakilan pelapor, Fathurrahman Lord menyebut, data mereka lampirkan berkaitan dengan dugaan aktivitas perusahaan David yang berjalan secara ilegal. Salah satunya aktivitas pengeboran air.

“Yang sudah kami laporkan dan berproses ke Polda NTB itu soal pengeboran air tanah dan penjualan air hasil pengeboran ke masyarakat. Dia jual dengan harga Rp15.000 per galon,” jelasnya.

Selain itu, di tempat penginapan David, Dream Hotel menjual minuman dengan kadar tinggi. Dugaannya, bisni tersebut berjalan tanpa izin.

Hal senada juga pelapor lain, Zarlan. David mencantumkan bukti pengiriman dan penerimaan uang dalam jumlah ratusan juta hingga satu miliar lebih ke Blunt Limited. Kantornya di Hongkong.

Dugaan Zarlan, David juga menjabat sebagai Direktur Utama Blunt Limited. Dia sengaja membuat perusahaan bodong untuk menghindari pajak di Indonesia.

“Ini modus pencucian uang, imigrasi harus telusuri persoalan ini,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button