Hukrim

Polres Lombok Timur Dituding Tebang Pilih Kasus Nelayan Maringkik

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Timur dinilai tebang pilih menangani kasus dugaan tindak pidana perikanan. Pasalnya, dari lima orang yang diamankan, hanya satu yang menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh keluarga kakak terdakwa Amriyogi Ardiansyah, Adnan Dedy. “Menurut saya APH tidak adil. Ada beberapa temannya yang ikut tertangkap, tapi polisi tidak memprosesnya,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 2 Juli 2025.

Adnan menjelaskan Polairud Polres Lombok Timur menangkap sang adik dan sejumlah rekannya di Perairan Maringkik, Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak pada Kamis, 1 Mei 2025 sore.

Amriyogi berangkat dari rumah bersama kedua orang. Setibanya tiba di lokasi penangkapan ikan, mereka bergabung dengan tiga orang lainnya.

IKLAN

“Ada satu sopir perahu. Jadi totalnya tujuh orang,” ucapnya.

Sekitar 30 menit kemudian saat mereka beraktivitas, datang kepolisian yang melakukan razia sekitar jam 18.30 Wita. Hasilnya, aparat pun mengamankan dan membawa lima orang ke Polres Lombok Timur. Sementara dua rekan lainnya berhasil melarikan diri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan Amriyogi sebagai tersangka. Sedangkan empat orang lainnya dibebaskan.

IKLAN

“Hanya adik saya menjadi tersangka. Dan kini sudah menjalani sidang,” ucap Adnan. Ia menyesalkan sikap kepolisian yang menebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

“Di sini juga ada keterlibatan oknum kepala desa,” lanjut Adnan.

Terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Oesman membantah kepolisian telah tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

IKLAN

“Sejak awal mengurucut satu orang. Dia yang bawa barang berupa potas,” ucapnya kepada NTBSatu.

Penyidik, sambung Oesman, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum melimpahkan tersangka dan barang bukti. Hasilnya, hanya Amriyogi yang bertanggung jawab terkait kasus tindak pidana perikanan tersebut.

“Jadi begitu koordinasi dengan kejaksaan,” tandasnya. Ia juga menepis bahwa kepolisian menerima uang Rp20 juta dalam kasus ini. (*)

Berita Terkait

Back to top button