Mataram (NTB Satu) – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda inisial AA (28) terancam terkena sanksi dari Imigrasi Mataram. Sanksi itu akibat tindakannya yang kedapatan menimbun sebanyak 2.760 botol minuman keras (Miras).
Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan oleh Polres Lombok Tengah.
“Kami sudah berkoordinasi. Dia (AA, red) akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
“Ke depannya, kita akan koordinasikan dengan pihak terkait, sehingga ke depan tidak terulang,” ujarnya.
Pengungkapan tindakan tersebut berawal dari laporan warga asal Bali. Di mana AA membawa kabur motor warga asal Bali selama lima bulan, tanpa ada kabar. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp29,5 juta.
Sebagai informasi, Polres Lombok Tengah mengungkap adanya dugaan penimbunan Miras oleh bule asal Belanda inisial AA. Ribuan botol Miras itu berhasil terungkap di salah satu rumah warga, di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Mandalika.
Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia mendapat ribuan botol Miras jenis Bali Ship itu secara daring. Total keseluruhannya mencapai Rp103 juta. (MIL/KHN)