Lima Oknum Jaksa di NTB Dihukum
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak lima orang oknum jaksa mendapat sanksi selama periode 2023 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kepala Kejati NTB, Dr. Bambang Gunawan melalui Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputera mengatakan, kelimanya diberi sanksi oleh Bidang Pengawasan Kejati berdasarkan jenis hukuman. Kategori ringan diterima satu pegawai. Kemudian kategori sedang sebanyak dua pegawai.
“Dan kategori berat dua pegawai,” sebut Efrien kepada wartawan, Selasa, 2 Januari 2024.
Sementara hukuman disiplin berdasarkan jenis perbuatan, dengan tiga kategori jenis perbuatan. Total ada empat pegawai yang dilakukan inspeksi khusus. Antara lain, indisipliner sebanyak dua pegawai, penyalahgunaan wewenang dua pegawai, dan perbuatan tercela lain.
“Untuk jenis perbuatan tercelan lain tidak ada,” akunya.
Berita Terkini:
- Kasus Kematian Ibu di Sumbawa Awal 2026 Sudah Sama dengan Angka Sepanjang 2025
- Kebakaran Ruang Imunisasi Puskesmas Babakan, Kerugian Ditaksir Rp450 Juta
- PAD Listrik Anjlok di Tengah Konsumsi Naik, DPRD Lobar Pertanyakan Data dan Kinerja PLN
- Paket Bukber Mewah Rp100 Ribuan di 5 Hotel Mataram, Nomor 4 Menunya Paling Lengkap
Untuk tim tangkap buronan (Tabur) di bawah Bidang Intelijen Kejati NTB berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan Kejari se-NTB menangkap 9 orang.
Berikutnya, tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTB di tahun 2023 mengamankan dua proyek nasional dari potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Seperti Bendungan Meninting Lombok Barat dan Bendungan Tiu Suntuk Sumbawa Barat.
“Itu dua proyek strategis nasional,” ucap Efrien.



