Mataram (NTBSatu) – Sanksi fisik yang diberikan guru kepada siswa saat pembelajaran menjadi polemik yang sering dibicarakan belakangan ini. Sebab, dari berbagai kejadian, ketika guru melakukan sanksi fisik malah dipermasalahkan.
Contohnya, seperti kasus di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Seorang guru SMKN 1 Taliwang, Akbar diduga melakukan pemukulan kepada siswanya yang tidak mau salat. Tindakannya pun dipermasalahkan orang tua siswa dan ia dilaporkan ke jalur hukum.
Merespons hal itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana mengungkapkan, guru tetap diperbolehkan memberi sanksi fisik kepada siswa saat pembelajaran.
Berita Terkini:
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
Ia menegaskan, sanksi fisik yang diberikan guru itu diperbolehkan asal tidak menyebabkan luka dan sakit pada siswa.
“Masih ada yang menganggap bahwa kekerasan adalah bagian dari pendidikan dan untuk mendisiplinkan anak. Bukan berarti anak tidak boleh mendapatkan sanksi fisik, bisa. Tetapi jangan sampai menyebabkan luka dan sakit pada anak,” tutur Chatarina dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 yang digelar oleh Kemenkominfo secara daring, Senin, 13 November 2023.
Ia juga menyampaikan, dalam menghadapi lonjakan kasus kekerasan anak saat ini tantangan terbesar bangsa Indonesia ternyata tentang pandangan.
Menurutnya saat ini banyak pihak belum memiliki pandangan yang sama terkait keadaan kekerasan anak berada di status darurat.