Itjen Kemendikbudristek Bolehkan Guru Beri Sanksi Fisik kepada Siswa saat Pembelajaran
Mataram (NTBSatu) – Sanksi fisik yang diberikan guru kepada siswa saat pembelajaran menjadi polemik yang sering dibicarakan belakangan ini. Sebab, dari berbagai kejadian, ketika guru melakukan sanksi fisik malah dipermasalahkan.
Contohnya, seperti kasus di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Seorang guru SMKN 1 Taliwang, Akbar diduga melakukan pemukulan kepada siswanya yang tidak mau salat. Tindakannya pun dipermasalahkan orang tua siswa dan ia dilaporkan ke jalur hukum.
Merespons hal itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana mengungkapkan, guru tetap diperbolehkan memberi sanksi fisik kepada siswa saat pembelajaran.
Berita Terkini:
- Inilah Lima Pantai Terindah di Lombok yang Wajib Dikunjungi saat Libur Tahun Baru
- IFBEC DPD NTB Soroti Mekanisme Pembayaran Royalti Musik
- Lantik 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati Lotim Janji Perjuangkan Jadi Penuh Waktu
- Pejabat Dinsos Lobar Tersangka Korupsi Pokir DPRD tak Ditahan karena Sakit
Ia menegaskan, sanksi fisik yang diberikan guru itu diperbolehkan asal tidak menyebabkan luka dan sakit pada siswa.
“Masih ada yang menganggap bahwa kekerasan adalah bagian dari pendidikan dan untuk mendisiplinkan anak. Bukan berarti anak tidak boleh mendapatkan sanksi fisik, bisa. Tetapi jangan sampai menyebabkan luka dan sakit pada anak,” tutur Chatarina dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 yang digelar oleh Kemenkominfo secara daring, Senin, 13 November 2023.
Ia juga menyampaikan, dalam menghadapi lonjakan kasus kekerasan anak saat ini tantangan terbesar bangsa Indonesia ternyata tentang pandangan.
Menurutnya saat ini banyak pihak belum memiliki pandangan yang sama terkait keadaan kekerasan anak berada di status darurat.



