Pemerintahan

Pemprov Segera Ajukan Gugatan Baru Selamatkan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB segera mengajukan gugatan baru untuk menyelamatkan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Hal itu menyusul terdakwa, Ida Made Singarsa dibebaskan oleh Hakim MA, pada kasus pemalsuan surat lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan memaparkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian sekaligus persiapan dokumen untuk gugatan baru tersebut.

“Kita sedang mengkaji bersama tim. Sedang mengkaji sekalian persiapan,” kata Lalu Rudy kepada NTBSatu, Selasa, 17 Juni 2025.

IKLAN

Proses ini, kata Rudy, akan melibatkan kejaksaan, kepolisian, hingga akademisi untuk menyiapkan dokumen gugatan.

“Intinya, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan ajukan gugatan baru,” jelasnya.

Menduga Ada Permaian Mafia Tanah

Sebelumnya, Pemprov NTB menduga adanya indikasi permainan dari mafia tanah yang mempengaruhi putusan tersebut.

IKLAN

“Kuat dugaan kami adanya indikasi permainan dari mafia tanah dalam putusan ini,” kata, Rudy kepada NTBSatu, Jumat, 13 Juni 2025.

Karena itu, Tim Kuasa Hukum Biro hukum, bertekad akan melakukan perlawanan, berjuang merebut kembali Gedung Wanita dan Bawaslu NTB dengan posisi sebagai penggugat. Yaitu dengan cara melakukan gugatan baru terhadap Ida Made Singarsa.

“Karena kami yakin kalau surat yang digunakan oleh terdakwa Ida Made Singarsa tersebut memang palsu,” ujar Rudy.

IKLAN

Bukan tanpa alasan, berdasarkan kesaksian dari ahli bahasa yang menemukan ada dua jenis ejaan dalam surat tersebut, yang tidak mungkin ada dalam satu surat.

“Pada tahun dibuatnya surat tersebut, ejaan yang berlaku adalah ejaan Suwandi. Tapi nyatanya ada juga Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam surat tersebut, padahal ejaan EYD belum berlaku,” ungkapnya.

Kemudian, pada saat proses penyidikan masih berjalan di Polda NTB, terdakwa atas inisiatif dan kesadaran sendiri, telah membuat pernyataan dihadapan notaris yaitu pengakuan bahwa benar tanah Bawaslu dan Gedung Wanita bukan milik terdakwa.

“Terdakwa hanya disuruh mengakui (dimanfaatkan) oleh H. Patoni dan seorang Mantan Pejabat di Pemprov (tidak layak saya sebutkan namanya karena yang bersangkutan sudah Almarhum),” tuturnya.

Berdasarkan pertimbangan hukumnya, lanjut Rudy, adanya akta pernyataan di hadapan notaris yang dibuat dan ditandatangani terdakwa Ida Made Singarsa (Sebelumnya sebagai penggugat), dapat dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar hukum Pemprov NTB mengajukan gugatan perdata baru.

“Yaitu dengan dua opsi, pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dasar hukumnya Pasal 1365 KUHP atau gugatan pengembalian hak milik atas tanah (Revindikasi), dasar hukumnya Pasal 1991 KUHP,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button