Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram bersama pihak eksekutif, menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai krusial bagi arah pembangunan kota dalam jangka panjang.
Ketiganya yakni, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram Tahun 2025–2044. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2031. Serta, Raperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Moh. Ruslan.
Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., menegaskan, RTRW yang baru ini sebagai pijakan kebijakan pembangunan yang lebih holistik dan berkelanjutan.
“RTRW ini bukan sekadar dokumen teknis, tapi visi masa depan Kota Mataram. Isinya harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman, menjaga keseimbangan lingkungan, sekaligus menyesuaikan dengan arah pembangunan nasional dan provinsi,” ujar Malik Rabu, 18 Juni 2025.
Malik menambahkan, penyempurnaan dokumen RTRW ini secara menyeluruh. Mulai dari aspek naratif, redaksional hingga pemetaan kawasan strategis.
“Kita tekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian, pengaturan ruang hijau, serta tata zona permukiman dan industri yang terencana,” jelasnya.
Panitia Khusus DPRD dan tim eksekutif telah sepakat melakukan beberapa langkah penyempurnaan, antara lain Revisi redaksional sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Integrasi peta kawasan rawan bencana, sempadan pantai, dan daerah aliran sungai.
Tak hanya itu, DPRD Kota Mataram juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Malik meminta Pemkot tak ragu memberi sanksi terhadap pelanggaran tata ruang.
“Jangan sampai lahan hijau terus dikorbankan demi bangunan-bangunan komersil. Pengendalian harus ketat, kalau perlu kita dorong penegakan sanksi secara tegas,” tegasnya.
DPRD Desak Janji Lahan PLTMGU Dipenuhi
Dalam laporan tersebut, DPRD Kota Mataram juga menyoroti janji penggantian lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 9 hektar yang digunakan PLTMGU Lombok Peaker.
Dewan meminta pemerintah kota segera menagih komitmen itu ke pemerintah pusat. “Jangan biarkan janji soal lahan RTH ini menguap. Kota Mataram butuh ruang hijau, bukan sekadar wacana,” kata Malik.
Selain itu, dewan juga merekomendasikan insentif dan disinsentif bagi pemilik KP2B dan RTH privat. Kemudian, pembuatan geoportal dan peta digital sebagai pelengkap RTRW, perencanaan sistem pengendalian banjir seperti kolam retensi di Pagutan dan penegasan kembali garis sempadan sungai dan pantai sepanjang 9 kilometer.
RTRW Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan
Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, dalam sambutannya menyambut baik penetapan Perda RTRW tersebut. Ia menyebut, RTRW akan menjadi pedoman utama dalam mengarahkan pembangunan Kota Mataram agar tetap harmonis antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Harapan utama kami dari RTRW ini adalah mewujudkan pembangunan kota yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Ini pedoman kita dalam menjaga agar pemanfaatan ruang tidak bertabrakan antar kepentingan,” ungkap Mohan.
Sementara itu, terkait Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Mohan menyebut regulasi ini menjadi senjata utama dalam memperkuat pariwisata Mataram.
“Ini dasar hukum kita untuk membangun pariwisata yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal. Dari pelestarian budaya, promosi wisata, sampai panduan bagi investor semuanya terangkum di sini,” jelasnya.
Terakhir, Raperda tentang RSUD H. Moh. Ruslan disahkan dengan penegasan bahwa penamaan rumah sakit ini adalah bentuk penghargaan terhadap almarhum H. Moh. Ruslan.
“Beliau adalah tokoh penting dalam sejarah kesehatan Mataram. Dua periode beliau memimpin dan meletakkan fondasi layanan kesehatan modern. Maka penamaan RSUD ini adalah bentuk penghormatan atas jasa beliau,” ujar Mohan.
Perubahan dalam Raperda RSUD tersebut juga telah disesuaikan dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. (*)