Mataram (NTB Satu) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda inisial A (28) kedapatan menimbun 2.760 botol miras. Polisi menemukan barang tersebut di salah satu rumah, di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Mandalika. Pada Selasa, 20 Maret 2023.
Dari pengakuan sementara pelaku, ia mendapat ribuan botol miras jenis Bali Ship itu secara daring. Total harga keseluruhannya mencapai Rp103 juta.
Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas mengungkapkan, penemuan Miras itu bermula dari laporan warga yang tinggal di Bali. Laporan warga tersebut, ada salah satu warga asing telah membawa 1 unit motor selama lima bulan. Akan tetapi, sewa kendaraan itu belum terselesaikan, sebesar Rp29,5 juta.
“Atas dasar informasi itu, kami melakukan pengecekan. Hasilnya, kami menemukan kendaraan itu di rumah salah seorang warga di Dusun Baturiti,” ungkapnya.
Ketika pengecekan, barulah polisi menemukan tumpukan kardus yang berisikan miras jenis Bali Ship tersebut.
“Kami temukan juga 115 Dus Miras, dengan masing-masing dus berisikan 24 Botol. Miras jenis Bali Ship dengan kadar alkohol yakni 4,9 persen,” sambungnya.
Pihaknya mengungkapkan, ada indikasi penimbunan Miras itu untuk kepentingan komersil. Mengingat, kata Dimas, kawasan Mandalika merupakan tempat wisata yang identik dengan peredaran miras.
“Pelaku sempat menawarkan miras itu ke salah satu pemilik bar,” sebut Dimas.
Berdasarkan pengakuan A, miras sebanyak 2.760 botol tersebut, sebagai persediaannya selama 1 tahun ke depan. Rencananya juga minuman tersebut sebagai konsumsi acara pesta dengan teman-temannya.
“Saat ini miras-miras tersebut telah kami sita. Untuk kami bawa sebagai barang bukti ke Makopolres Lombok Tengah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo, belum memberikan tanggapan terkait upaya dari Imigrasi terhadap WNA tersebut. (MIL)