Kota Mataram
Januari-Juli, Imigrasi Mataram Deportasi 15 WNA
Mataram (NTB Satu) – Periode Januari hingga Juli 2023, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka menjelaskan, alasan para WNA tersebut dideportasi karena sering berbuat onar.
Baca Juga:
- Gubernur NTB Batasi Jam Operasional Warung dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
- Gili Trawangan Jadi Destinasi Berenang Terbaik di Dunia 2026 Versi Forbes
- Kakak Gubernur NTB Baiq Nelly Kembali Bidik Kursi Eselon II, Dikabarkan Kejar Posisi Wakil Direktur RSUD
- Bupati Lombok Timur Minta Seluruh Kepala Desa Pasang Lampu Hias Ramadan
“15 WNA itu dideportasi sebagian besar karena mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya di hadapan wartawan, Selasa, 19 Juli 2023.
Menurutnya, WNA yang paling banyak dideportasi pihak Imigrasi Mataram berasal dari dua negara, yakni Inggris dan Rusia.



