Mataram (NTB Satu) – Periode Januari hingga Juli 2023, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka menjelaskan, alasan para WNA tersebut dideportasi karena sering berbuat onar.
Baca Juga:
- Wali Kota Mataram Kunjungi 4 Gereja, Tegaskan Pentingnya Harmoni dalam Perayaan Natal 2024
- Peringatan Tegas Inspektorat NTB, Pencairan Proyek Fiktif dan Mark Up Bisa Dipidana
- Pembahasan Cepat Kilat, Logis Ragukan Kualitas APBD NTB 2025
- Mantan Sekda NTB Muhammad Nur Tutup Usia
“15 WNA itu dideportasi sebagian besar karena mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya di hadapan wartawan, Selasa, 19 Juli 2023.
Menurutnya, WNA yang paling banyak dideportasi pihak Imigrasi Mataram berasal dari dua negara, yakni Inggris dan Rusia.