Kota Mataram
Januari-Juli, Imigrasi Mataram Deportasi 15 WNA
Mataram (NTB Satu) – Periode Januari hingga Juli 2023, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka menjelaskan, alasan para WNA tersebut dideportasi karena sering berbuat onar.
Baca Juga:
- Dua Menteri RI Bertemu PM Jepang Takaichi, Siap Dukung Pemerintahan Prabowo
- Remaja di Lotim Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil karena Diancam Dibunuh
- Cek Fakta! BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi November 2025
- Wakapolri Akui Warga Lebih Pilih Melapor ke Damkar karena Polisi Kalah Cepat
“15 WNA itu dideportasi sebagian besar karena mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya di hadapan wartawan, Selasa, 19 Juli 2023.
Menurutnya, WNA yang paling banyak dideportasi pihak Imigrasi Mataram berasal dari dua negara, yakni Inggris dan Rusia.



