Mataram (NTB Satu) – Periode Januari hingga Juli 2023, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka menjelaskan, alasan para WNA tersebut dideportasi karena sering berbuat onar.
Baca Juga:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
“15 WNA itu dideportasi sebagian besar karena mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya di hadapan wartawan, Selasa, 19 Juli 2023.
Menurutnya, WNA yang paling banyak dideportasi pihak Imigrasi Mataram berasal dari dua negara, yakni Inggris dan Rusia.