Mataram (NTB Satu) – Kantor imigrasi kelas I TPI Mataram melakukan deportasi terhadap seorang warganegara asal Prancis inisial GG. GG dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal terbatas miliknya untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Lagi
15 Desember 2025
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang, Bahas Bencana Sumatra dan Libur Akhir Tahun
15 Desember 2025
Polres Bima Kota Amankan Setengah Kilo Sabu, 12 Orang Pengedar Diangkut
15 Desember 2025
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Akui Sempat Diwarnai Polemik
15 Desember 2025
Cerita Zohri Raih Perak Nomor 100 Meter Putra SEA Games 2025: Medali Pantang Menyerah
15 Desember 2025
Senggigi Open Surfing 2025, Peselancar NTB Mampu Bersaing di Podium Juara
Berita Terkait
Baca Juga
Close


