Mataram (NTB Satu) – Kantor imigrasi kelas I TPI Mataram melakukan deportasi terhadap seorang warganegara asal Prancis inisial GG. GG dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal terbatas miliknya untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.

221 Less than a minute