Mataram (NTB Satu) – Kantor imigrasi kelas I TPI Mataram melakukan deportasi terhadap seorang warganegara asal Prancis inisial GG. GG dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal terbatas miliknya untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Lagi
28 Juni 2025
Buntut Tragedi Juliana, Gunung Rinjani Dapat Ulasan Bintang Satu di Google
28 Juni 2025
Heboh Gaji PNS Naik 16 Persen, Ini Fakta dan Rincian Besarannya
28 Juni 2025
Pernah Populer, Empat Perusahaan Ini Bangkrut di Indonesia
28 Juni 2025
Diduga Pro Zionis, Merince Kogoya Dicoret dari Ajang Miss Indonesia 2025
28 Juni 2025
Menkeu Ceritakan Sosok Aishah Prastowo Lulusan S3 Oxford Rela Jadi Guru SMA
Berita Terkait
Baca Juga
Close