Mataram (NTB Satu) – Kantor imigrasi kelas I TPI Mataram melakukan deportasi terhadap seorang warganegara asal Prancis inisial GG. GG dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal terbatas miliknya untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.
0 221 Less than a minute