Mataram (NTB Satu) – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Lombok ke negaranya masing-masing karena melanggar ketentuan Keimigrasian.Empat WNA ini berasal dari Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Mataram, Onward Victor Manahan Lumban Toruan, di ruang kerjanya, Jumat 1 Juli 2022 menyebut, deportasi dilakukan karena empat WNA dimaksud diketahui tinggal di Lombok dengan izin tinggal kedaluarsa.
“Deportasi untuk empat WNA ini dilakukan pada periode Juli 2021 sampai Juli 2022 ini. Periode satu tahun. Deportasi terakhir pada Maret 2022 ini,” paparnya.
Onward menambahkan, umumnya, WNA yang dideportasi ini terjebak saat pandemi Covid-19. Dimana negara-negara memberlakukan penguncian wilayah. Untuk mengurangi penyebaran virus corona dari berbagai negara.
“Karena negara mereka terkunci tidak bisa keluar masuk. Akhirnya harus tinggal di sini. Ada yang sudah mengurus perpanjangan izin tinggal, katanya melalui pihak lain, kita tidak percaya. Tetap di deportasi,” imbuhnya.
Onward mengatakan, setelah pelonggaran aturan-aturan karena melandainya Covid-19, wisatawan asing mulai berlalu lalang. Pihaknya juga melakukan pengawasan makin intensif. Dengan mendatangi tempat-tempat usaha untuk memastikan pencatatan terhadap WNA dipekerjakan.
“Intelijen kami melakukan pengawasan di lapangan membawa surat perintah penangkapan, kalau ada WNA yang tinggal tanpa dokumen keimigrasian. Vila, hotel, atau perusahaan-perusahaan yang berpotensi menggunakan tenaga WNA didatangi oleh tim kami,” ujarnya.
Pengguna jasa WNA, atau masyarakat yang menampung WNA, diharapkannya juga turut berpartisipasi aktif memberikan laporan kepada Imigrasi. Jika tidak, pihak yang terbukti menampung WNA tanpa dokumen, akan dikenakan denda.
Pada Undang-undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011, diterangkan, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap.
Pada Pasal 117 diterangkan juga, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas, terancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.(ABG)