Mataram (NTB Satu) – Sebulan jelang akhir masa jabatan, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Hj. Sitti Rohmi Djalillah, membentuk Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
Lembaga non struktural yang bersifat ad hoc ini akan bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
KDD diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, dibentuk dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Sosial.
Saat ini Komisi tersebut sudah masuk dalam Draft Peraturan Gubernur (Pergub) dengan Nomor 60 Tahun 2023.
Selanjutnya, akan segera diunggah di website resmi Pemprov NTB, Biro Hukum untuk memprioritaskan segala hal terkait pemenuhan hak disabilitas.
Akademisi Universitas Mataram, Joko Jumadi meyakinkan, meski KDD ini diangkat berdasarkan SK Gubernur, namun dipastikan akan bekerja secara independent.
Baca Juga :
- DPRD NTB Usulkan Pemberhentian Gubernur Bang Zul ke Mendagri
- Tanggapan Gubernur NTB Usai Diusulkan Diberhentikan DPRD : Biasa biasa saja!
- Gubernur NTB: M.Taufiek Hidayat Batal Mundur dari Jabatan Kadistanbun
- Wagub NTB: Bangun Lingkungan Tak Seperti Balik Telapak Tangan
- Politisi Ini Pertanyakan Dasar Putusan Ahli Hukum DPRD NTB Soal Syarat Administrasi Penjabat Gubernur