Mataram (NTB Satu) – Anggota DPRD dari PDIP Ruslan Turmuzi mempertanyakan, dasar putusan dari ahli hukum DPRD NTB mengenai persyaratan administrasi Penjabat Gubernur NTB.
Ia mengatakan kehadiran tim hukum dalam menyelesaikan administrasi calon Penjabat Gubernur menyebabkan lembaga legislatif itu bukan lagi sebagai lembaga politik.
“Jangan mengalihfungsikan kita,” ujarnya Kamis, 27 Juli 2023.
“Apalagi DPRD membetuk tim ahli hukum itu saya sangat tidak setuju. Untuk apa membuat tim ahli hukum karena kita bukan mengambil keputusan, kita ini lembaga politik,” tambahnya.
Baca Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Ia pun menambahkan, bahwa dalam lembaga politik, segala kemungkinan bisa saja terjadi.
“Politik itu hitam putih belum tentu benar, kan suara banyak di lembaga ini. Jadi semua persoalan hukum itu bisa kalah dengan persoalan politik ketika itu dibawa di paripurna,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan terkait dengan tupoksi DPRD. Menurutnya titik tekan dari DPRD adalah menerima dan memperjuangkan aspirasi. Oleh karenya, ia menilai pandangan tim hukum itu dapat membatasi aspirasi masyarakat terhadap dukungannya di DPRD.