Politisi Ini Pertanyakan Dasar Putusan Ahli Hukum DPRD NTB Soal Syarat Administrasi Penjabat Gubernur
Mataram (NTB Satu) – Anggota DPRD dari PDIP Ruslan Turmuzi mempertanyakan, dasar putusan dari ahli hukum DPRD NTB mengenai persyaratan administrasi Penjabat Gubernur NTB.
Ia mengatakan kehadiran tim hukum dalam menyelesaikan administrasi calon Penjabat Gubernur menyebabkan lembaga legislatif itu bukan lagi sebagai lembaga politik.
“Jangan mengalihfungsikan kita,” ujarnya Kamis, 27 Juli 2023.
“Apalagi DPRD membetuk tim ahli hukum itu saya sangat tidak setuju. Untuk apa membuat tim ahli hukum karena kita bukan mengambil keputusan, kita ini lembaga politik,” tambahnya.
Baca Juga:
- Momen Haru Perawat IGD Tangani Korban Kecelakaan Maut, Ternyata Anak Kandungnya
- Pemerintah Luncurkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi Nasional
- Kebakaran Kedai Kopi Nostalgic Diduga karena Korsleting Listrik, Kerugian Diperkirakan Rp50 Juta
- Harga BBM di NTB per 1 April 2026 Tetap Stabil, Berikut Daftarnya
Ia pun menambahkan, bahwa dalam lembaga politik, segala kemungkinan bisa saja terjadi.
“Politik itu hitam putih belum tentu benar, kan suara banyak di lembaga ini. Jadi semua persoalan hukum itu bisa kalah dengan persoalan politik ketika itu dibawa di paripurna,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan terkait dengan tupoksi DPRD. Menurutnya titik tekan dari DPRD adalah menerima dan memperjuangkan aspirasi. Oleh karenya, ia menilai pandangan tim hukum itu dapat membatasi aspirasi masyarakat terhadap dukungannya di DPRD.



