“Jadi tupoksi dan fungsi DPRD itu ada dua, yang pertama saya sebagai wakil rakyat. Artinya representasi wakil rakyat, apa tugas saya sebagai wakil representasi saya menyerap aspirasi dan memperjuangkan aspirasi sebagai anggota DPRD,” katanya.
“Apakah persoalan aspirasi ini masuk ke controlling, ke legislasi, ke budgeting, kan nggak,” tambahnya.
Dalam memperjuangkan aspirasi itu, ia menjelaskan ada perpanjangan tangan partai yakni fraksi. Sehingga menurutnya proses politik akan terjadi ketika telah masuk dalam pembahasan-pembahasan fraksi tidak lagi dalam ranah memvalidasi administrasi.
Baca Juga:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir mengatakan, adanya syarat administrasi sangat diperlukan dikarenakan turunan dari Permendagri, meskipun menurutnya calon Penjabat Gubernur mendapat banyak dukungan dari masyarakat.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi minggu depan mengenai nomenklatur yang berkaitan dengan jabatan yang disetarakan yang termaktub dalam peraturan yang mengatur tentang syarat Penjabat Gubernur kepada Kemendagri. Mengingat hal itu menjadi perdebatan dan saling klaim kebenaran.
“Kalau dasarnya disitu membolehkan ya kita bawa, tapi Kemendagri bilang tidak boleh ya final itu,” tandasnya. (ADH)