Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah, Bappenda NTB Terus Perbaiki Pelayanan
Mataram (NTB Satu) – Bappenda Provinsi NTB terus berupaya mempermudah pelayanan bagi masyarakat, terutama dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Sejauh ini, pelayanan melalui telepon dan aplikasi juga sudah dilakukan.
Bahkan, ke depan untuk terus meningkatkan pelayanannya, Bappenda NTB kini tengah membangun ruang control center. Hal ini untuk memudahkan memantau aktifitas Samsat di seluruh NTB.
“Akan ada ruang kontrol sedang kami bangun, nantinya semua aktifitas Samsat akan dapat terpantau,” kata Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP.
Nantinya lanjut Eva Dewiyani, di ruangan tersebut, setiap Samsat yang ada di daerah akan di kontrol oleh satu petugas.
“Nantinya kami akan siapkan 10 petugas di sana,” ujarnya.
Baca Juga:
- Pengambilalihan Sunrise Land Lombok Disebut Keperluan Bagi-bagi Jatah Timses
- Nasib 61 Armada Sampah Selaparang, Antara BBM Terbatas dan TPS Jauh
- Hingga Akhir Bulan, Guru di NTB Masih Ada Belum Terima Gaji
- Dominasi Gugatan Cerai ASN Perempuan di Mataram, BKPSDM: Mayoritas karena Masalah Nafkah
Seperti diketahui, untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan sendiri, Bappenda NTB sudah melakukan sejumlah upaya.
Mulai dari membuat layanan telpon 150086, di mana masyarakat wajib pajak tinggal menelpon petugas jika malas keluar rumah.
Selain itu, ada juga pelayanan melaui aplikasi, di sanping pelayanan lainnya sepertu samsat keliling dan juga samsat delivery.
“Jadi imbauan kami, sekarang tidak ada yang susah dalam membayar pajak, sudah bisa tunai dan non tunai juga,” sebutnya.
Sebagai informasi, sesuai peraturan Gubernur nomor 52 tahun 2023. Bappenda NTB memberikan keringanan bagi wajib pajak selama tiga bulan, sejak Agustus sampai Oktober 2023.
Tiga keringanan yang diberikan pemerintah di antaranya, bebas denda PKB untuk wajib pajak aktif, dengan tidak melakukan daftar ulang (TMDU).
Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun. Kemudian, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (MIL)



