Mataram (NTBSatu) – ITDC mencabut dua spanduk berisikan himbauan bagi penunggak pajak yang terpasang di depan dua restoran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Spanduk atau plang berukuran satu meter persegi itu berisikan informasi imbauan KPK agar Wajib Pajak (WP) yang terdata sebagai penunggak pajak, segera membayar kewajibannya.
Alhasil, sejumlah pihak pun menilai ITDC tidak kooperatif. Setelah beberapa saat, ITDC pun angkat bicara. Mereka siap memasang kembali spanduk tersebut.
Kepala Bappenda Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu membenarkan soal pemasangan kembali spanduk tersebut. Aluh pun menyebut, ITDC yang memasang sendiri spanduk tersebut.
“Iya, sudah,” ungkap Aluh kepada NTBSatu, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia juga menyatakan, permasalahan pencopotan spanduk dan lain-lain telah terselesaikan. Akan tetapi, Aluh menyebut belum berkomunikasi lebih lanjut dengan ITDC setelah pemasangan spanduk tersebut.
“Sampai saat ini belum ada pembicaraan,” tandas Aluh.
ITDC Cabut Spanduk Penunggak Pajak
Sebelumnya, KPK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah memasang plang pemberitahuan tunggakan pajak terhadap dua restoran di Kawasan KEK Mandalika. Kedua restoran itu, yakni Alangen Beachfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC).
Kedua restoran tersebut mempunyai tanggungan WP kepada daerah. Bahkan, tunggakan salah satu restoran tersebut menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
Adapun berdasarkan data Bappenda, nilai tunggakan pajak dari 3 WP tersebut lebih dari satu miliar. Rinciannya, Mandalika Beach Club Rp256.693.448, Alenga Rp83.205.464, dan PT. Arantika Rp720.507.253.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, membenarkan hal pencopotan tersebut. Ia mengaku sangat menyayangkan tindakan dari pihak ITDC tersebut.
Sementara itu, Direktur Komersial ITDC, Troy Warokka, membenarkan tindakan tersebut memang berasal dari stafnya. Hal ini terjadi lantaran kurangnya koordinasi dan kesalahpahaman komunikasi dengan pihak terkait.
“Kami secara korporasi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena mungkin ada karyawan yang tidak tepat secara tindakan. Kami akan koreksi,” ucapnya melalui zoom meeting pada Selasa, 13 Agustus 2024.
ITDC sebagai pengelola kawasan akan mengimbau seluruh timnya untuk mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihaknya akan segera melakukan pemasangan kembali spanduk satu meter persegi yang berisikan informasi himbauan KPK agar WP terdata sebagai penunggak pajak segera membayar kewajibannya.
“Dalam waktu yang secepatnya, kami akan pasang lagi spanduk tersebut,” tukas Troy. (*)