Lombok Tengah

KPK Pasang Plang Penunggak Pajak di Restoran Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Lombok Tengah memasang plang penunggakan pajak dua restoran di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Senin, 12 Agustus 2024. Nilainya mencapai Rp300 juta.

Dua restorang yang KPK pasangkan plang adalah Alangen Beachfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC). Ketua Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan, pihaknya memasang plang terhadap dua restoran tersebut karena berkewajiban membayar pajak kepada daerah.

“Untuk MBC belum melunasi Rp256 Juta. Mereka minta cicil segala macam, tapi intinya Pemda pasang plang karena termasuk tidak kooperatif untuk tempat sebesar itu,” sebutnya.

Yang kedua, sambung Dian, Alangen senilai Rp 83 juta. Restoran tersebut sebenarnya sudah mendapat surat tiga kali. “Dan Pemda sudah pasang plang,” jelasnya.

Tunggakan salah satu restoran itu menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. “Karena Pemda menindaklanjuti (temuan BPK) dan waktunya 60 hari itu, tapi ini sudah tiga bulan,” ungkap Dian.

Selain itu, lembaga antirasuah juga memasang plang penunggakan pajak di lahan milik PT Arantika di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut senilai Rp 720 juta.

Soroti gemuknya belanja pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyoroti “gemuknya” belanja pegawai pemerintah daerah dan pokir anggota DPRD Lombok Tengah.

Dian Patria menyebut, belanja pegawai Lombok Tengah paling tinggi se-NTB. Angkanya 49 persen dari total APBD sebesar Rp2,6 triliun.

Menurut Dian, angka itu bisa turun menjadi 30 persen. Namun pengurangan dinilai cukup sulit, menyusul belanja pegawai merupakan kebutuhan paling utama. Karenanya, satu-satunya cara adalah memaksimalkan pendapatan asli daerah atau PAD.

“Mengoptimalkan PAD,” kata Dian setelah melakukan rapat koordinasi bersama Pemda Lombok Tengah.

Untuk mendongkrak PAD, Pemkab Lombok Tengah bisa memanfaatkan beberapa aset. Salah satunya, menarik retribusi dari hotel maupun restoran.

Satgas Korsup menyarankan Pemerintah Daerah Lombok Tengah menyandingkan data dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Karena biasanya, pengusaha lebih sering menyetor pajak ke KPP dibanding Pemda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button