Daerah NTB

Mengurai Penyebab Korupsi di Kalangan ASN NTB (3), Pengamat: Sumbernya di Kebijakan Daerah

Meningkatkan sistem pengawasan

Karena korupsi bukanlah tindakan yang dilakukan secara berjamaah, dia menegaskan sistem pengawasan internal dan eksternal harus lebih diperkuat. Pengawasan internal seperti inspektorat sampai atau diawasi langsung oleh atasan.

Sistem internal saat ini, menurutnya belum bisa diharapkan dan belum maksimal. Alasannya karena sistem kerja banyak dipengaruhi sistem politisasi birokrasi. Dalam reformasi birokrasi, kata Adhar, salah satu yang diutamakan adalah penguatan sistem pengawasan.

Jika pengawasan atasan berjalan dengan kuat, bawahannya tidak mungkin berani menyimpang, apalagi melakukan korupsi. “Karena atasannya ketat dan tegas. Kalau atasan dan bawahan kongkalingkong, ya bagaimana. Ini kerja keras yang harus dibangun oleh negara khususnya daerah kita,” tegasnya.

Baca Juga:

“Tapi kalau praktik korupsinya berjamaah, bagaimana mungkin atasan bisa mengawasi bawahannya. Pasti mereka tau sama tau. Kerjanya langsung di bawah naungan kepala daerah,” sambungnya.

Karena sistem politisasi birokrasi ini berjamur dan akan menghancurkan, maka harapan untuk memberantas korupsi di kalangan ASN atau pejabat, hanya kepada pihak pengawasan dan masyarakat. Menurutnya pencegahan lebih baik daripada penindakan.

IKLAN

“Penindakan itu mahal. Waktu sidang dan dipenjara koruptor dikasi makan,” sebutnya.

Mantan Kepala Ombudsman NTB itu mengatakan, negara atau daerah yang bersih dari korupsi bukanlah yang banyak menangkap koruptor, tapi yang mampu membangun sistem pencegahan dengan baik. “Tidak akan bisa korupsi. Pengawasannya berjalan, begitu dia mau korupsi, sudah ‘disemprot’,” ucapnya.

Evaluasi Forkopimda

Lebih jauh Adhar mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga dievaluasi. Apakah kebijakan dihasilkan berpotensi bagus untuk penegakan hukum di daerah.

“Serius tidak membangun daerah agar menjauh dari korupsi?!,” ucapnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button