Pendidikan

Sistem Zonasi PPDB Kacau, Pemerintah Pertimbangkan Ganti dengan Seleksi Umur

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mempertimbangkan seleksi umur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun mendatang.

Seleksi umur itu rencananya menjadi patokan utama, dibandingkan seleksi domisili seperti jalur zonasi yang telah dilakukan sejak 2017.

Pertimbangan tersebut dilakukan karena Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Kemenko PMK, Warsito, mengakui pelaksanaan PPDB 2023 banyak kekurangan.

“Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau Kartu Keluarga (KK) palsu. Seleksi umur, dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK atau SD,” jelasnya dalam rilisnya yang diterima NTBSatu, Minggu, 23 Juli 2023.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button