Mataram (NTB Satu) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mempertimbangkan seleksi umur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun mendatang.
Seleksi umur itu rencananya menjadi patokan utama, dibandingkan seleksi domisili seperti jalur zonasi yang telah dilakukan sejak 2017.
Pertimbangan tersebut dilakukan karena Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Kemenko PMK, Warsito, mengakui pelaksanaan PPDB 2023 banyak kekurangan.
“Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau Kartu Keluarga (KK) palsu. Seleksi umur, dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK atau SD,” jelasnya dalam rilisnya yang diterima NTBSatu, Minggu, 23 Juli 2023.
Baca Juga :
- Temuan Maladministrasi Proses PPDB, Ombudsman RI akan Tegur Kepala Daerah
- Dinas Dikbud NTB Dinilai Tidak Tegas Tuntaskan Masalah PPDB Jalur Zonasi
- Siswa yang Belum Kebagian Sekolah saat PPDB 2203 Dapat Kemudahan
- Cerita Orang Tua Murid Melihat Kecurangan PPDB: Saya Hanya Bisa Tertawa
- Hasil Investigasi Ombudsman RI Soal PPDB Segera Disampaikan ke Kemendikbudristek
- PPDB 2023 Sarat Masalah, Kemendikbud Sebut Sistem Zonasi Menyimpang dari Tujuan Utama