Demi menghindari terulangnya kekacauan dalam sistem PPDB, sosialisasi perlu dilakukan di semester awal. Sebab, itu bisa membuat orang tua lebih mudah dalam melakukan proyeksi saat mendaftarkan diri ke sekolah lanjutan, baik negeri atau swasta.
“Perlu adanya sosialisasi pelaksanaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9, dan 12,” tambahnya.
Kemenko PMK juga akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait dua sampai tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan begitu, kecurangan di daerah-daerah yang rawan dapat diantisipasi sedini mungkin.
Ia berharap, kepada pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permasalahannya.
Baca Juga :
- Dinas Dikbud NTB Dinilai Tidak Tegas Tuntaskan Masalah PPDB Jalur Zonasi
- Siswa yang Belum Kebagian Sekolah saat PPDB 2203 Dapat Kemudahan
- Cerita Orang Tua Murid Melihat Kecurangan PPDB: Saya Hanya Bisa Tertawa
- Hasil Investigasi Ombudsman RI Soal PPDB Segera Disampaikan ke Kemendikbudristek
- PPDB 2023 Sarat Masalah, Kemendikbud Sebut Sistem Zonasi Menyimpang dari Tujuan Utama