Pendidikan

Hasil Investigasi Ombudsman RI Soal PPDB Segera Disampaikan ke Kemendikbudristek

Mataram (NTB Satu) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera menyampaikan permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Permasalahan PPDB yang akan disampaikan, termasuk juga dengan masalah yang terjadi di NTB. Mulai dari belum adanya kepastian untuk peserta yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA jalur zonasi akan didistribusikan ke sekolah mana. Padahal kriteria pendistribusian sekolah sudah ditentukan oleh dinas yaitu tidak jauh dari tempat tinggal peserta.

Lalu, dalam aplikasi pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dinas Dikbud NTB tidak memberikan informasi berdasarkan waktu terkini (realtime). Penjualan baju seragam sekolah yang dilakukan oleh oknum panitia dengan modus menyertakan daftar baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 saat daftar ulang.

Modus yang lain, oknum kepala sekolah bekerja sama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual. Terdapat banyak Kartu Keluarga (KK) peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran, sehingga diduga baru diperbaharui untuk kebutuhan PPDB 2023.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button