Mataram (NTB Satu) – DPRD Kota Mataram dibuat panas dengan kabar yang mencuat, PT Air Minum Giri Menang (AMGM) mencairkan pinjaman dari pusat sebesar Rp100 Miliar, diduga tanpa prosedur.
Karena itu, Komisi II DPRD Kota Mataram akan memanggil Direktur Utama PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini terkait pinjaman ke Kementerian PUPR diduga tanpa prosedur persetujuan kolektif dewan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Herman mengatakan, pihaknya akan segera meminta penjelasan dari PT AMGM. Karena menurutnya, peminjaman itu harus melalui mekanisme serta mendapatkan persetujuan unsur pimpinan dan anggota DPRD terlebih dahulu.
Politisi Partai Gerindra itu memaparkan legal standing yang seharusnya dipahami oleh pihak PT AMGM dalam mengajukan rencana peminjaman yang bernilai cukup besar itu, yakni Rp100 miliar.
“Kalau mengacu pada aturan, seperti pada aturan tentang pinjaman ke pihak ketiga atau Bank atau lembaga keuangan, itu diatur di Perpres 46 tahun 2019, di pasal 7 mensyaratkan wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Mataram Rabu, 5 Juli 2023.
Baca Juga :
- Selain Desakan Copot Dirut, ada Sederet Peristiwa Hukum hingga Politik yang Membelit PT AM Giri Menang
- Bupati Fauzan khawatir Digugat Jika Copot Dirut PT AMGM
- Bupati Lombok Barat akui Suntik Rp130 Miliar ke PT. AMGM
- Kejati NTB Bidik 3 Item Dugaan Korupsi pada PT. AM Giri Menang
- Dirut PT. AM Giri Menang Diperiksa Penyidik Kejati NTB