Mataram (NTBSatu) – Saat ini Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Kota Mataram sedang melakukan penelusuran terhadap laporan dugaan politik uang atau money politic yang dilakukan oknum Caleg DPRD Kota Mataram.
Kendati sedang melakukan penelusuran, Anggota Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi mengungkapkan bahwa laporan tersebut sebenarnya sudah kedaluwarsa.
“Laporan masuk 19 februari 2024, sedangkan kejadiannya 12 Februari 2024. Secara aturan Bawaslu, kejadian maksimal 7 hari sebelummya,” katanya.
Oleh karena itu, pihak Bawaslu Kota Mataram tidak melakukan register laporan tersebut ke Sentra Gakumdu. Walaupun demikian, Bambang mengatakan tetap melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut.
“Tetapi, karena dia melapor membawa bukti materil dan dugaan pidana, tetap dilakukan penelusuran dengan keterbatasan informasi,” tuturnya.
Berita Terkini:
- Ini 3 Waktu Terbaik untuk Beli dan Jual Emas Menurut Pakar, Ada Bocoran Bulan Krusial
- Dewan Soroti Pembentukan BUMD NTB Capital: Harus Berdampak untuk Masyarakat
- Bantah Pernyataan Pemkot Bima, Rafidin Tegaskan 28 Tambak Udang Tak Miliki IPAL
- 5 Ekor Sapi Mati di Pelabuhan Gili Mas, Sebagian Mulai Sakit, Antrean Truk Menumpuk
“Karena mengandung unsur dugaan pelanggaran pidana, makanya kami tetap menjadikan informasi, dan sejauh ini sudah 2 hari penelusuran,” timpalnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Mataram mengatakan untuk status oknum caleg yang dilaporkan saat ini masih dalam dugaan.
“Harus mengumpulkan bukti di lapangan karena peristiwa tersebut sudah dibilang kadaluarsa, seandainya masyarakat langsung melaporkan, wajib hukumnya Bawaslu berurusan dengan Gakkumdu maksimal 1 x 24 jam,” pungkas Bambang.
Akan tetapi, Bambang enggan membeberkan alat bukti yang menjadi dasar pelaporan tersebut, namun ia dapat memastikan bahwa alat bukti tersebut memenuhi unsur materil dan formil. (WIL)