Bawaslu Angkat Lagi Kasus Kedaluwarsa Oknum Caleg di Kota Mataram

Mataram (NTBSatu) – Saat ini Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Kota Mataram sedang melakukan penelusuran terhadap laporan dugaan politik uang atau money politic yang dilakukan oknum Caleg DPRD Kota Mataram.
Kendati sedang melakukan penelusuran, Anggota Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi mengungkapkan bahwa laporan tersebut sebenarnya sudah kedaluwarsa.
“Laporan masuk 19 februari 2024, sedangkan kejadiannya 12 Februari 2024. Secara aturan Bawaslu, kejadian maksimal 7 hari sebelummya,” katanya.
Oleh karena itu, pihak Bawaslu Kota Mataram tidak melakukan register laporan tersebut ke Sentra Gakumdu. Walaupun demikian, Bambang mengatakan tetap melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut.
“Tetapi, karena dia melapor membawa bukti materil dan dugaan pidana, tetap dilakukan penelusuran dengan keterbatasan informasi,” tuturnya.
Berita Terkini:
- Ancaman Hutan Terakhir Kota Bima di Tengah Anggaran BTT yang Terkuras
- Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Gunakan Modus Baru, Kenali Ciri-cirinya agar Tak tertipu
- Belajar dari Cepe Rima-Karawi’i Ri’i, Model Deep Learning Berbasis Kearifan Lokal Bima-Dompu
- Selain G30S/PKI, Simak 10 Daftar Film Perjuangan Indonesia Terbaik Sepanjang Masa
“Karena mengandung unsur dugaan pelanggaran pidana, makanya kami tetap menjadikan informasi, dan sejauh ini sudah 2 hari penelusuran,” timpalnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Mataram mengatakan untuk status oknum caleg yang dilaporkan saat ini masih dalam dugaan.
“Harus mengumpulkan bukti di lapangan karena peristiwa tersebut sudah dibilang kadaluarsa, seandainya masyarakat langsung melaporkan, wajib hukumnya Bawaslu berurusan dengan Gakkumdu maksimal 1 x 24 jam,” pungkas Bambang.
Akan tetapi, Bambang enggan membeberkan alat bukti yang menjadi dasar pelaporan tersebut, namun ia dapat memastikan bahwa alat bukti tersebut memenuhi unsur materil dan formil. (WIL)