Lombok Barat

Selain Desakan Copot Dirut, ada Sederet Peristiwa Hukum hingga Politik yang Membelit PT AM Giri Menang

Mataram (NTB Satu) – Desakan pencopotan Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini oleh DPRD Lombok Barat ditengarai sebagai antiklimaks dari sederet kisruh yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Usulan pencopotan itu berakar dari Ahmad Zaini yang tak pernah memenuhi undangan DPRD Lombok Barat dalam kapasitas tugas dan tanggung jawabnya hingga beberapa kali.

Hal itu termasuk undangan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lombok Barat Tahun Anggaran 2022.

Daftar Catatan Hitam PT AM Giri Menang Mataram dari Tahun ke Tahun:

  1. Dugaan Penyalahgunaan Dana Pinjaman Rp45 Miliar, 2015

Polda NTB pada 2016 lalu melimpahkan berkas kasus dugaan percobaan pemerasan dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT. AM Giri Menang Mataram, Ahmad Zaini ke tangan jaksa.

LAU ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan keterangan pengakuan kepada penyidik cyber crime bahwa dirinya yang melakukan percobaan pemerasan terhadap Zaini.

IKLAN

Percobaan pemerasan dilakukannya dengan memanfaatkan kasus yang telah dilaporkan pada akhir tahun 2015 lalu oleh Koordinator Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Perwakilan NTB, Sahban, ke Kejati NTB.

Salah satu item yang dilaporkan adalah adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman senilai Rp45 miliar dari sindikasi tiga bank di akhir tahun 2014 lalu.

Tiga bank itu adalah Bank Kalimantan Selatan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan BPD NTB.

  1. Dugaan Pungli, 2016

Ketua aktivis Barisan Pemuda Pendukung Konstitusi (Bara Api) Lombok Barat, Herman, pada 2016 lalu membeberkan bahwa adanya indikasi praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh PT. AM Giri Menang.

PT. AM Giri Menang Mataram diduga meraup keuntungan Rp800 juta dari masyarakat setiap bulannya.

Ia menjelaskan, dirinya telah melakukan penelusuran dengan mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekening pembayaran air dari sejumlah pelanggan.

  1. Didemo Masyarakat, 2020

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (Ampes) Lombok Barat (Lobar) melakukan aksi demo di kantor PT AM Giri menang cabang Gerung dan kantor Bupati, Rabu, 5 Agustus 2020 lalu.

Mereka mengkritisi sejumlah hal, salah satunya adalah dugaan penyelewengan dana jasa lingkungan dan retribusi kebersihan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat PT. AM Giri Menang pada tahun 2010 hingga 2015, yang diduga merugikan Daerah.

  1. Dugaan Penyelewengan Retribusi Sampah

Kegiatan pemungutan retribusi sampah dari setiap pelanggan PT AM Giri Menang terungkap masuk dalam penyelidikan Kejati NTB pada 2022 lalu.

Penyelidikan itu berawal dari adanya laporan aduan masyarakat. Dalam laporan, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pungutan retribusi sampah dari setiap pelanggan PT. AM Giri Menang. Seperti adanya nominal pemungutan retribusi yang berubah-ubah.

Pungutan yang diduga bermasalah itu, muncul dalam periode 2017 hingga 2021.

  1. DPRD Lombok Barat Dirut Dicopot

Wakil Ketua I DPRD Lombok Barat, Nurul Adha mengusulkan pemecatan Dirut PT AM Giri Menang Mataram, Lalu Ahmad Zaini.

Surat usulan itu ditandatangani oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Lombok Barat dan dibacakan di awal agenda Sidang Paripurna, Jumat, 19 Mei 2023.

Usulan pemecatan, kata Nurul, sehubungan dengan ketidakhadiran Zaini memenuhi undangan DPRD dalam kapasitas, tugas, dan tanggung jawabnya hingga kesekian kali.

  1. Kejanggalan Laporan Keuangan

Peristiwa politik lanjutan dari polemik pencopotan ini, DPRD Kabupaten Lombok Barat meminta pertanggungjawaban PT Air Minum Giri Menang (AMGM) perihal laporan keuangan pada 2022. Hingga kini permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi.

Anggota DPRD Lombok Barat Ahmad Zaenuri mengatakan, pendapatan PT AM Giri Menang dalam setahun Rp 130 miliar lebih tanpa selembar catatan dan laporan.

Ada kejanggalan jika merujuk analisanya. Pendapatan per tahun, seharusnya ada sisa dana Rp75 miliar. Asumsi itu dihitung bila jumlah pegawai diperkirakan 250 orang.

“Taruh lah masing-masing digaji Rp 10 juta. Setahun, berarti Rp 30 miliar,” ucapnya.

Sementara, setoran ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram sebesar Rp 15 miliar setahun. Masih ada sisa Rp 85 miliar.

“Anggap saja bayar pajak dan biaya perawatan Rp 10 miliar. Jadi, sisanya Rp 75 miliar,” tegasnya.

Zaenuri pun meminta Direktur Utama PTAM Lalu Ahmad Zaini menyampaikan laporan keuangan secara rinci kepada eksekutif dan legislatif selaku pengawas daerah. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button