Mataram (NTB Satu) – Salah satu Fraksi di DPRD Lombok Barat menyatakan menolak untuk menandatangani rekomendasi untuk mencopot Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini.
Delapan dari sembilan Fraksi telah menyetujui untuk dilakukan pencopotan terhadap Zaini berdasarkan pertimbangan dari setiap fraksi yang ada.
Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Barat, Abubakar Abdullah beralasan, setiap mekanisme dalam pencopotan seorang Dirut haruslah berdasarkan pengamatan yang objektif dan rasional, sebab menurutnya jabatan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 54 serta Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
“Kita harus berdasarkan hukum dan regulasi, termasuk juga dalam pemberian rekomendasi pemberhentian Dirut PT AMGM,” ujar Abubakar Abdullah saat dikonfirmasi NTBSatu Kamis 1 Juni 2023.
Pencopotan Dirut harus memiliki dasar yang jelas, sehingga ia pun menilai bahwa perbaikan internal dari BUMD itu haruslah dikedepankan terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi untuk pencopotan.
“Bila perlu ada Pansus PT AMGM ini, itu mekanisme yang diberikan UU, kalau ada laporan dan catatan, kita dalami bersama-sama,” tutur Politisi PKS itu.
Fraksi PKS memandang perbedaan pendapat dengan mayoritas fraksi di DPRD Lombok Barat, sebagai hal yang wajar ada perbedaan pandangan.
Tetapi bukan berarti mentolerir kesalahan yang dilakukan oleh Zaini jika memang terbukti melakukan penyelewengan.
“Bukan berarti kami mentolerir, kita harus ingatkan dan panggil. Namun dalam hal ini ada mekanisme teguran. Dan kalau orang bersalah kita lihat kesalahannya,” jelasnya.
“Walaupun pahit ya, namun pandangan berbeda itu adalah hal yang sudah biasa. Ini juga suatu kepedulian semua kawan-kawan untuk melihat BUMD ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
BUMD menurutnya haruslah menjadi perhatian semua pihak termasuk lembaga legislatif yang secara fungsi memiliki kewenangan untuk mengontrol jalannya pemerintahannya termasuk di PT AM Giri Menang.
“Ini juga salah satu bentuk ikhtiar ya, bagaimana lembaga BUMD ini bisa dikelola secara transparan,” ucapnya.
Mengenai adanya usulan agar memeriksa laporan keuangan PT AM Giri Menang, menurutnya itu bagian dari kontrol dewan sebagai fungsi pengawasan.
“Supaya perusahaan daerah ini bisa akuntabel dan transparan dan bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram sebagai pemegang sahamnya,” pungkasnya.
Soal adanya dugaan Zaini menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya seperti penggunaan untuk penguatan relawan sebagai konsekuensi maju dalam pilkada Lombok Barat, Ia menilai ada upaya mendengarkan klarifikasi terlebih dahulu agar tidak tuduhan sepihak.
“Apalagi ada anggapan sepertinya ada indikasi bahwa Dirut seolah-oleh memanfaatkan ini untuk kepentingan pribadi. Untuk hal semacam ini kan perlu kita klarifikasi,” tandasnya. (ADH)