Mataram (NTB Satu) – Pemerintah berencana akan menyesuaikan harga rumah subsidi. Keputusan menaikkan harga rumah subsidi ini dengan mempertimbangkan kenaikan harga-harga komponen bangunan, dan komponen pendukung lainnya. Keputusan menaikkan harga ini masih ditunggu.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB, H. Heri Susanto di Mataram, Senin 26 Juni 2023 mengatakan, para pengembang juga masih menunggu keputusan tersebut.
“Masih simpang siur, teman-teman ada yang bilang kenaikannya menjadi Rp170 juta, ada yang bilang Rp181 juta, ada juga yang bilang Rp240 juta. Kita tunggu surat remsi dari perbankan,” ujarnya.
“Sudah ada di Menteri Keuangan (aturannya), tinggal menunggu saja. Mungkin malah sudah ada di Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), tinggal nunggu itu tadi (putusan bank,red),” imbuhnya.
Kepmen PUPR merupakan tindak lanjut dari aturan baru Kementerian Keuangan menerbitkan terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk pembelian rumah subsidi.
Baca Juga :