Aturan mengenai pembebasan PPN 11 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dab Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.
Kenaikan harga rumah subsidi, kata Heri, bisa saja memberatkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Situasinya memang dilematis bagi para pengembang. Pasalnya, jika tidak dinaikan, sementara harga bahan pokok dipembangunan mengalami kenaikan.
“Tetapi jika dinaikkan, konsumen takut dan tidak mampu membayar. Dengan kondisi ini saya lebih suka biarkan saja menjadi hukum pasar saja. Kalau nanti dengan naiknya harga, ternyata penjualannya lambat. Tapi saya yakin teman-teman ada solusi sendiri,” ungkapnya.
Kenaikan harga rumah ini, lanjut Heri akan mempengaruhi besaran cicilan. Dari yang berlaku sekarang rumah subsidi Rp168 juta, dengan setoran Rp1 juta, atau Rp1,1 juta perbulam bisa naik menjadi Rp1,5 juta.
Baca Juga :