“Khususnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 tentang standar nasional pendidikan tinggi. Serta, harus tetap tunduk pada peraturan-peraturan yang lain,” terangnya.
Dirinya juga memohon untuk memegang teguh prinsip-prinsip Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang akreditasi.
“Bagi perguruan tinggi swasta yang kurang sehat dan kira-kira tidak berprospek bagus ke depan, saya harap melakukan penggabungan. Penggabungan beberapa perguruan tinggi dengan nama baru, maupun gabungan dengan salah satu nama perguruan tinggi swasta yang sudah ada,” lanjutnya.
Thomas juga mengungkapkan, masalah kedua adalah perpajakan dan ini perlu diperhatikan oleh seluruh perguruan tinggi swasta.
“Padahal ini sering dilakukan, tetapi karena lalai, akibatnya fatal. Seperti yang terjadi di beberapa perguruan tinggi swasta, karena lalai mereka terkenal penalti mencapai Rp100 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga :