Mataram (NTB Satu) – Polda NTB turut merespons soal dugaan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada dua kampus swasta di NTB.
“Silakan melaksanakan pengaduan dan membawa bukti bukti,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara kepada NTBSatu, Rabu, 31 Mei 2023.
Saat ini, lanjut Arman, pihaknya masih menunggu laporan jika memang terdapat kasus pemotongan KIP di wilayah hukum Polda NTB.
“Silakan mengadu. Kalau bisa dipercepat,” tegasnya.
Berita sebelumnya, Ombudsman RI NTB membongkar dugaan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah oleh dua kampus swasta di Lombok. Kasus pemotongan beasiswa menjadi kasus kedua setelah terungkap pada 2021 lalu.
Pemotongan beasiswa tersebut senilai Rp 5.756.300.000. Dengan rincian, Rp 3.877.800.00 di sebuah kampus swasta Lombok Tengah dan sebesar Rp 1.878.500.000 di sebuah kampus swasta di Kota Mataram.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 10 tahun 2022 sebenarnya telah mengatur mengenai penyelenggaran program beasiswa KIP Kuliah.
Dalam ketentuan peraturan tersebut telah diatur, bahwa Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun. Mulai dari operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah maupun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Peraturan tersebut juga telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah dapat dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Namun, biaya tersebut tidak dengan cara memotong beasiswa yang diterima oleh mahasiswa. (KHN)