Mataram (NTB Satu)- Dinas Sosial Kota Mataram mengungkapkan kasus penggadaian kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sudah terselesaikan dengan baik. Sebanyak 3 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terlibat penggadaian kartu tersebut harus berpindah tangan penerima manfaat dan tidak dicoret.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Sudirman mengatakan tidak ada pencoretan nama terkait permasalahan penggadaian PKH, akan tetapi permasalahan sudah selesai.
Berita Terkini:
- Dari Statistik ke Realita, Ekonomi NTB Tumbuh tapi Belum Merata
- Sidang Etik Kematian Rizkil Watoni, Eks Kapolsek Kayangan Hanya Disanksi Minta Maaf
- Penetapan Tersangka 6 Mahasiswa Dinilai Politis, DPD IMM NTB Desak Kapolda NTB Evaluasi Kapolres Bima
- Belajar dari Inggris, RS Ruslan Mataram Optimalkan Big Data untuk Layanan Kesehatan Modern
“Tidak ada lagi masalah, semua sudah diselesaikan dengan baik. KKS itu ada 2 jenis yaitu, PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kemarin dipindah tangankan 3 orang dari KKS BPNT bukan KKS PKH,” katanya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Sudirman juga menambahkan bahwa yang berkasus penggadaian kartu tersebut bukan penerima bantuan PKH, melainkan BPNT.
“Kalau bantuan PKH tidak ada masalah, yang berkasus kemarin KKS BPNT hanya 3 kasus. Alhamdulillah sudah selesai, semua tidak ada yang dicoret,” jelasnya.