Mataram (NTB Satu)- Dinas Sosial Kota Mataram mengungkapkan kasus penggadaian kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sudah terselesaikan dengan baik. Sebanyak 3 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terlibat penggadaian kartu tersebut harus berpindah tangan penerima manfaat dan tidak dicoret.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Sudirman mengatakan tidak ada pencoretan nama terkait permasalahan penggadaian PKH, akan tetapi permasalahan sudah selesai.
Berita Terkini:
- Mohan Terpilih Jadi Ketua Golkar NTB 2025-2030, Segera Tentukan Jajaran Pimpinan
- Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 Jadi 4,7 Persen, Ada Apa?
- Oknum Penyelenggara LDC Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Event untuk Politik
- AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran: Pemimpin Dunia Bereaksi Keras, Indonesia Masih Bungkam
“Tidak ada lagi masalah, semua sudah diselesaikan dengan baik. KKS itu ada 2 jenis yaitu, PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kemarin dipindah tangankan 3 orang dari KKS BPNT bukan KKS PKH,” katanya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Sudirman juga menambahkan bahwa yang berkasus penggadaian kartu tersebut bukan penerima bantuan PKH, melainkan BPNT.
“Kalau bantuan PKH tidak ada masalah, yang berkasus kemarin KKS BPNT hanya 3 kasus. Alhamdulillah sudah selesai, semua tidak ada yang dicoret,” jelasnya.