Pemulangan CPMI sebanyak 10 orang dari bulan Januari hingga saat ini masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan kasus tahun sebelumnya sebanyak 11 orang bahkan mencapai hingga puluhan orang.
“Kami aktif dalam melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan melalui kelurahan dan lingkungan terhadap masyarakat yang ingin menjadi CPMI agar berangkat dari jalur resmi,” ucapnya
Dengan demikian, CPMI akan mendapatkan hak, perlindungan selama sebelum, saat, dan setelah bekerja.
Tidak ada rekomendasi, yang ditunda dari pihak Disnaker Kota Mataram, selagi memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku akan diberikan jalan.
“Yang sudah menikah harus ada izin dari suami dan kalau belum maka izin dari orang tua,” katanya. (WIL)
Baca juga :
Mau Bekerja di Arab Saudi, 22 Calon PMI Ilegal asal NTB Dicegah dan Dipulangkan
Sikap Instan Masyarakat Jadi Salah Satu Penyebab Tingginya PMI Ilegal di NTB