Mataram (NTB Satu) – Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Provinsi Jawa Timur berhasil mencegah 11 warga NTB yang dijanjikan bekerja secara non-prosedural atau ilegal ke Arab Saudi. Pencegahan itu dilakukan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Penemuan itu berawal dari pangaduan yang diterima oleh UPT BP2MI Provinsi NTB dari suami salah satu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut. Ia mengatakan, bahwa istrinya dijanjikan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga atau asisten rumah tangga ke Arab Saudi, dan saat ini sedang ditampung di Surabaya.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, UPT BP2MI NTB berkoordinasi dengan UPT BP2MI Jawa Timur dan Polda Jawa Timur untuk melakukan penelurusan lokasi penampungan yang disebutkan tadi.
Rumah yang diduga sebagai tempat penampungan itu ditemukan. 11 CPMI berhasil diselamatkan dan semuanya merupakan perempuan yang diduga akan ditempatkan ke luar negeri secara non-prosedural.
Berdasarkan data yang diperoleh dari para CPMI tersebut, 7 orang merupakan warga Lombok Tengah 1 orang dari Lombok Timur, 2 orang dari Lombok Barat, dan 1 orang dari Kota Mataram.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lanjut dan setelah cukup keterangannya mereka akan dipulangkan ke daerah asal,” ujar Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB, Abri Danar Prabawa.
Dalam dua bulan terakhir, terhitung sudah tiga kali terjadi penggagalan keberangkatan CPMI perempuan secara ilegal asal NTB. Kejadian tersebut mesti dijadikan perhatian bersama untuk melakukan pencegahan pemberangkatan PMI dengan mekanisme penuh risiko tersebut.
“Perlu ada penindakan terhadap calo atau tekong agar optimalnya pembinaan terhadap CPMI agar diarahkan bekerja ke luar negeri secara prosedural dan berketerampilan,” tutup Abri Danar. (RZK)