Mataram (NTB Satu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) akan memusnahkan lebih dari 3 kilogram sabu-sabu dan kiloan barang bukti narkotika lainnya pada hari ini, Senin, 12 Juni 2023.
Rinciannya yaitu 3.189,77 gram sabu-sabu dan 1.976 butir ekstasi dengan berat 739,38 gram yang diamankan dari 4 pelaku, AS, M, AS, dan H di Jalan Gili Trawangan, Kelurahan Karang Baru, Mataram, 26 Maret 2023 lalu.
Kemudian 10 bungkus ganja dengan berat 2.775,57 gram yang diamankan 26 Maret 2023 lalu dari Kantor Lion Parcel, Kuang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Ganja tersebut milik seseorang bernama HT.
Pelaku disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga:
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Gubernur NTB: Keuntungan dari Wisata Teluk Saleh Harus Dimanfaatkan untuk Konservasi Hiu Paus
“Pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar, minimal Rp1 miliar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB,” kata Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha melalui keterangan tertulis Senin 12 Juni 2023.
Selain dua kasus tersebut, BNNP NTB menyebut telah mengungkap sebanyak 5 kasus lainnya soal peredaran narkotika selama Maret hingga Juni 2023. Adapun total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 3.599,2 gram, ganja seberat 6.729,9 gram, dan 2.000 butir ekstasi seberat 748,37 gram.
Gagas pun mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Apabila melihat aktivitas (transaksi) mencurigakan jangan ragu segera melaporkan ke aparat terdekat, baik kepada kepolisian atau BNN melalui telepon 085238944442,” pintanya. (RZK)