Mataram (NTB Satu) – Disnakertrans NTB melaksanakan Forum Komunikasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) NTB, Selasa, 6 Juni 2023. Hal tersebut merupakan wujud dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, ULD merupakan komitmen pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak bekerja untuk penyandang disabilitas. Pemprov NTB dalam pemerintah Zul-Rohmi memiliki komitmen tinggi dan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas.
Komitmen dan perhatian itu tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Di NTB, terdapat 28.652 penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Kadisnakertrans NTB Tekankan Perusahaan dan Pekerja Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Kepala Disnakertrans NTB Buka FGD Soal Jamsostek Bagi Penerima KUR
Disnakertrans NTB Gelar Simulasi dan Evaluasi Tim Penilai Angka Kredit Jafung Pengawas Ketenagakerjaan
Disnakertrans NTB Gelar RKPD 2024
Sementara itu, disabilitas yang bekerja hanya mencapai 480 orang. Menurut Gede, penyandang disabilitas pun memiliki kesempatan yang besar dalam bekerja.
“Kami bertugas untuk melaksanakan dan mengimplementasikan program yang dapat menjamin hak-hak dari penyandang disabilitas. Kami akan terus bekerja dengan baik,” ujar Gede, Jumat, 9 Juni 2023.
Pada Desember 2022 lalu, Disnakertrans NTB telah meluncurkan ULD sebagai pusat layanan informasi kerja bagi penyandang disabilitas. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah tampil untuk membuka ULD tersebut.
Disnakertrans NTB mengharapkan agar ULD tersebut dapat membantu para penyandang disabilitas untuk memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh kekuatan dalam bersaing di dunia kerja.
“Kami juga hendak membuat penyandang disabilitas makin siap untuk memasuki dunia kerja dan usaha. Pada 2022 lalu, kami merekrut satu tenaga kerja disabilitas lulusan Ilmu Teknologi sebagai tenaga administrasi Non-ASN,” tandas Gede. (GSR)