Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur belum menemukan titik terang soal dugaan warga Lombok Timur yang meninggal dunia di Malaysia baru-baru ini.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, Muhammad Khairi, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan identitas korban. Pasalnya korban merupakan Pekerja Migran Ilegal (PMI).
“Itu ilegal, tidak ada datanya di kami,” kata Khairi, Senin, 26 Februari 2024.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menghubungi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengurus hak maupun kepulangan korban.
Namun Khairi menjelaskan, bahwa korban akan diberikan hak melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS-nya sudah dibayarkan oleh bosnya di sana,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Ummat Borong 6 Penghargaan LLDikti Wilayah VIII, Ikhtiar Kampus Unggul
- Santri Al-Ishlahul Ittihad Gelar Pertunjukan Seni Tradisional Dipadukan Seni Islami
- ANTV PHK Massal Karyawannya, Ini Deretan Program yang Pernah Populer
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
Sebelumnya, seorang PMI dilaporkan tewas dalam kondisi mengenaskan di perkebunan sawit wilayah Distrik Lubuk Antu, Serawak, Malaysia, pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan KTP yang ditemukan di pakaian korban, pria tersebut bernama Jufriadi (27) asal Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur.
Saat ditemukan oleh pekerja lain, kondisi tubuh korban disebut sudah dalam kondisi memprihatinkan. Di mana wajah korban rusak hingga sulit dikenali. Penyebab kematian korban pun belum diketahui hingga saat ini. (MKR)