Izin Operasional 2 Perusahaan Nakal Perekrut CPMI di NTB Dicabut, 5 Lainnya dalam Proses

Mataram (NTBSatu) – Pada tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB telah mencabut izin operasional 2 perusahaan perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ada di NTB.
Selain dua perusahaan tersebut, Disnakertrans NTB juga mencatat lima perusahaan perekrut CPMI yang berpotensi izin operasionalnya juga dicabut.
“Yang 2023 itu ada dua perusahaan yang sementara dicabut. Sedangkan lima kantor cabang lainnya sedang kami evaluasi dan kami proses,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Disnakertrans Provinsi NTB, Moh. Ikhwan, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ikhwan menjelaskan, alasan beberapa perusahaan itu ditutup karena terbukti melakukan kesalahan, seperti dengan sengaja tidak memberangkatkan CPMI yang direkrut. Padahal yang bersangkutan dinyatakan lolos dan sudah melakukan pembayaran.
“Ada juga perusahaan yang kepala cabangnya berhenti, sehingga mengharuskan izin operasionalnya dicabut. Ini yang sedang kami proses,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
Terhadap pencabutan izin operasional tersebut, suatu waktu izin perusahaan yang bersangkutan bisa saja dikembalikan, jika persoalannya dengan CPMI yang sudah melakukan pembayaran selesai.