Izin Operasional 2 Perusahaan Nakal Perekrut CPMI di NTB Dicabut, 5 Lainnya dalam Proses

Mataram (NTBSatu) – Pada tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB telah mencabut izin operasional 2 perusahaan perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ada di NTB.
Selain dua perusahaan tersebut, Disnakertrans NTB juga mencatat lima perusahaan perekrut CPMI yang berpotensi izin operasionalnya juga dicabut.
“Yang 2023 itu ada dua perusahaan yang sementara dicabut. Sedangkan lima kantor cabang lainnya sedang kami evaluasi dan kami proses,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Disnakertrans Provinsi NTB, Moh. Ikhwan, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ikhwan menjelaskan, alasan beberapa perusahaan itu ditutup karena terbukti melakukan kesalahan, seperti dengan sengaja tidak memberangkatkan CPMI yang direkrut. Padahal yang bersangkutan dinyatakan lolos dan sudah melakukan pembayaran.
“Ada juga perusahaan yang kepala cabangnya berhenti, sehingga mengharuskan izin operasionalnya dicabut. Ini yang sedang kami proses,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Perbaiki Tata Kelola Dua Pelabuhan di KLU Dongkrak PAD
- Profil Kapolres Bima Kota yang Jadi Sorotan Publik Diduga Terlibat Kasus Kasat Resnarkoba
- Ekonomi NTB Tumbuh Mahal di Atas Struktur yang Rapuh
- Kasat Resnarkoba Jadi Tersangka, Polda NTB Dalami Peran Kapolres Bima Kota
Terhadap pencabutan izin operasional tersebut, suatu waktu izin perusahaan yang bersangkutan bisa saja dikembalikan, jika persoalannya dengan CPMI yang sudah melakukan pembayaran selesai.



