Mataram (NTBSatu) – Pada tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB telah mencabut izin operasional 2 perusahaan perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ada di NTB.
Selain dua perusahaan tersebut, Disnakertrans NTB juga mencatat lima perusahaan perekrut CPMI yang berpotensi izin operasionalnya juga dicabut.
“Yang 2023 itu ada dua perusahaan yang sementara dicabut. Sedangkan lima kantor cabang lainnya sedang kami evaluasi dan kami proses,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Disnakertrans Provinsi NTB, Moh. Ikhwan, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ikhwan menjelaskan, alasan beberapa perusahaan itu ditutup karena terbukti melakukan kesalahan, seperti dengan sengaja tidak memberangkatkan CPMI yang direkrut. Padahal yang bersangkutan dinyatakan lolos dan sudah melakukan pembayaran.
“Ada juga perusahaan yang kepala cabangnya berhenti, sehingga mengharuskan izin operasionalnya dicabut. Ini yang sedang kami proses,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Ummat Borong 6 Penghargaan LLDikti Wilayah VIII, Ikhtiar Kampus Unggul
- Santri Al-Ishlahul Ittihad Gelar Pertunjukan Seni Tradisional Dipadukan Seni Islami
- ANTV PHK Massal Karyawannya, Ini Deretan Program yang Pernah Populer
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
Terhadap pencabutan izin operasional tersebut, suatu waktu izin perusahaan yang bersangkutan bisa saja dikembalikan, jika persoalannya dengan CPMI yang sudah melakukan pembayaran selesai.