Pemerintahan

Izin Operasional 2 Perusahaan Nakal Perekrut CPMI di NTB Dicabut, 5 Lainnya dalam Proses

Artinya, perusahaan mencairkan deposito CPMI yang tidak jadi diberangkatkan tersebut.

“Aturannya begini, kalau bermasalah antara CPMI dengan perusahaan itu dimediasi, karena (CPMI) tidak berangkat harus dikembalikan uangnya. Namun jika deposito sudah dibayarkan kembali izinnya juga dikembalikan,” jelasnya.

Memilih bekerja di luar negeri menjadi salah satu alternatif bagi sebagian masyarakat untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

Namun, tidak sedikit alasan tersebut justru menjerumuskan diri hingga berpotensi menjadi korban TPPO lantaran kurang cermat dalam memilih lembaga atau perusahaan penyalur.

Karena itu, para pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri, harus benar-benar cermat melihat dan menyeleksi perusahaan yang memiliki legalitas terhadap perekrutan tersebut.

Berita Terkini:

Di NTB sendiri, terdapat 182 cabang perusahaan P3MI yang merekrut tenaga kerja luar negeri. Sedangkan 14 lainnya merupakan perusahaan pusatnya langsung.

“Masyarakat NTB harus benar-benar cermat untuk memilih perusahaan perekrutan tersebut. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (MYM)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button