Artinya, perusahaan mencairkan deposito CPMI yang tidak jadi diberangkatkan tersebut.
“Aturannya begini, kalau bermasalah antara CPMI dengan perusahaan itu dimediasi, karena (CPMI) tidak berangkat harus dikembalikan uangnya. Namun jika deposito sudah dibayarkan kembali izinnya juga dikembalikan,” jelasnya.
Memilih bekerja di luar negeri menjadi salah satu alternatif bagi sebagian masyarakat untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Namun, tidak sedikit alasan tersebut justru menjerumuskan diri hingga berpotensi menjadi korban TPPO lantaran kurang cermat dalam memilih lembaga atau perusahaan penyalur.
Karena itu, para pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri, harus benar-benar cermat melihat dan menyeleksi perusahaan yang memiliki legalitas terhadap perekrutan tersebut.
Berita Terkini:
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya
- Realisasi Belanja APBN di NTB 2024 Capai 90,62 Persen
Di NTB sendiri, terdapat 182 cabang perusahaan P3MI yang merekrut tenaga kerja luar negeri. Sedangkan 14 lainnya merupakan perusahaan pusatnya langsung.
“Masyarakat NTB harus benar-benar cermat untuk memilih perusahaan perekrutan tersebut. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (MYM)