Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencatat, sepanjang tahun 2023 terdapat 33 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB.
Dalam kasus tersebut terdapat 65 tersangka dan 180 korban. Di antaranya 40 orang wanita.
“Sebelum Satgas TPPO dibentuk, ada 3 tersangka di Lombok Tengah yang ditangkap atas kasus TPPO dengan menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan itu menjadi pertama kali di seluruh Indonesia dan menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum pada kasus berikutnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi.
Tidak bisa dipungkiri, keinginan masyarakat NTB untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi, tercatat sejak Agustus 2022 minat warga NTB yang ingin bekerja di luar negeri sebanyak 56.000 lebih.
Dari jumlah tersebut, yang sudah ditempatkan sekitar 34.000. Sisanya masih ada 22.000 warga NTB yang ingin keluar negeri tapi belum terserap pasar kerja luar negeri.
Berita Terkini:
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear
- TPA Kebon Kongok Overload, Iqbal Janji Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
Sementara berdasarkan data BP2MI, saat ini ada sekitar 500.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang bekerja di puluhan negara penempatan di dunia.
Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditangani Disnakertrans NTB pada tahun 2021-2022 ini sebanyak 1.008 orang. Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang.
“Meski dalam 2-3 tahun terakhir kasus TPPO di NTB menurun. Namun setiap ada kasus perlu di blow up secara besar-besaran di media untuk mengedukasi dan mengingatkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan salah satu langkah persuasif untuk menyadarkan masyarakat tentang konsekuensi jika berangkat bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan juga menyadarkan petugas atau oknum yang nakal.