ADVERTORIAL

Kepala Disnakertrans NTB Buka FGD Soal Jamsostek Bagi Penerima KUR

Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Santika, Selasa, 14 Maret 2023.

Kegiatan tersebut membahas soal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

IKLAN

FGD itu bertujuan untuk menyosialisasikan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi itu tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, FGD tersebut bertujuan untuk menyamakan pemikiran dan persepsi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial.

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan tugas dari seluruh pihak, bukan hanya pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat membuat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Gede, kondisi ketenagakerjaan NTB tengah menghadapi tiga isu yang menantang. Pertama, belum ada link and match antara kompetensi calon tenaga kerja dengan kebutuhan dunia industri.

IKLAN

Padahal, NTB punya banyak sekolah dan LPKS. Namun, dua pendukung tersebut belum menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia industri.

Sehingga, pemerintah perlu mengubah pola pelatihan yang dilakukan. Pola pelatihan diubah agar peserta tidak hanya bekerja di dunia industri, melainkan mampu menjadi wirausaha atau pekerja mandiri.

Kedua, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membuat pekerjaan tergantikan oleh mesin, misalnya customer service di bank.

Ketiga, NTB harus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil. Sebab, tanpa industri atau investasi akan sulit untuk menyerap tenaga kerja.

“Terkait perlindungan sosial bagi pekerja, bukan hanya dari sisi Jamsostek, harus memperhatikan gaji dan peraturan perusahaa,” ujar Gede, Selasa, 14 Maret 2023.

Berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja sebanyak di NTB mencapai 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja mencapai 2,72 juta orang.

Dari angka tersebut, pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang. Kemudian, yang mendapat perlindungan Jamsostek baru 22,69 persen atau 365.177 orang.

Jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 orang. Kemudian, yang mendapat Jamsostek hanya 285.564 orang atau 51,84 persen.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja informal sebanyak 1,5 juta orang. Kemudian, yang telah mendapat perlindungan Jamsostek mencapai 79.613 orang atau 7,52 persen. Artinya, sebagian besar pekerja di sektor informal belum mendapat perlindungan Jamsostek.

“Pekerja informal seperti petani, pedagang, yang modalnya banyak dari KUR masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan. Itu merupakan pekerjaan rumah yang besar, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, seperti kemiskinan ekstrem, kondisi sosial budaya, keamanan, dan lain-lain,” jelas Gede.

Oleh karena itu, kini pemerintah telah mencanangkan program perlindungan sosial untuk pekerja informal seperti petani, nelayan, tokoh masyarakat, marbot masjid, penjaga pura, mangku, penjaga gereja, dan lain-lain.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal. Kami berharap dapat mengurangi masyarakat miskin sehingga tenaga kerja memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” tandas Gede.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan NTB, Boby Foriawan menjelaskan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 megenai Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), merupakan kontribusi dari perbankan untuk menjamin jaminan sosial bagi usaha atau industri kecil.

“Jadi, dengan adanya program ini, para penerima KUR dan atau debitur UKM yang menjadi nasabah di bank, dapat didaftarkan sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dalam dua program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.

Bobby meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB berkontribusi untuk melakukan evaluasi terhadap daerah yang belum bekerjasama. Kemudian, laporan tersebut akan dilanjutkan ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat beserta Kemenko Perekonomian.

Bobby juga memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB yang telah mendaftarkan 10.000 pekerja rentan dalam program Jamsostek.

“Masih banyak warga yang perlu dilindungi. Para pemuka agama juga perlu dibantu. Saya harap kontribusi dari pihak bank dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakatnya,” pungkas Bobby. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button