Mataram (NTB Satu) – Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, pengusaha harus paham soal penciptaan badan usaha, termasuk syarat-syarat yang mesti terpenuhi. Kemudian, pekerja pun harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum masuk ke dalam dunia kerja.
“Sehingga, bisa jadi pekerja yang lebih baik dan dapat melaksanakan tugas serta tanggung jawab. Selain itu, pekerja pun harus paham soal hak dan kewajibannya,” ujar Gede, Kamis, 8 Juni 2023.
Untuk menciptakan hal tersebut, pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah mesti saling memfasilitasi agar hubungan industrial dapat berjalan dengan harmonis. Gede pun mengharapkan agar seluruh pihak yang terdapat dalam hubungan industrial dapat saling bantu untuk mencegah terjadinya perselisihan.
Menurut Gede, perselisihan hubungan industrial terjadi lantaran komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Selain itu, baik pekerja dan pemberi kerja juga memiliki pengetahuan yang tidak cukup soal hak dan kewajiban masing-masing.
Baca Juga:
Disnakertrans NTB Berupaya Terus Pangkas Zero Un-Procedural Migrant
Wagub Sebut Disnakertrans NTB Telah Bekerja Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
Wagub NTB Apresiasi Kinerja Disnakertrans yang Berhasil Turunkan Jumlah Pengangguran
Peringatan Hari Buruh, Kadisnakertrans NTB ajak Pekerja Rawat Semangat Bangun Daerah
“Maka, membangun silaturahmi dengan cara berdialog dan berdiskusi itu sangat penting. Hal tersebut dapat meminimalisasi masalah,” terang Gede.
Gede menjelaskan bahwa pemerintah pun memiliki peran penting. Karena, pemerintah harus memfasilitasi pekerja dan pemberi kerja yang berselisih untuk dibuatkan regulasi agar menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“Pemerintah punya tanggung jawab besar untuk membuat investasi dan daerah makin maju. Apabila pekerja dan pemberi kerja tidak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, akan sangat mungkin terjadi perselisihan,” ungkap Gede.
Gede mengharapkan agar pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah memiliki informasi dan wawasan yang luas Dunia Kerja dan Dunia Industri (DuDI). Hal tersebut untuk menciptakan dan mengedepankan langkah-langkah preventif. (GSR)