ADVERTORIAL

Disnakertrans NTB Berupaya Terus Pangkas Zero Un-Procedural Migrant

Mataram (NTB Satu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mendorong pemangkasan praktik zero un-procedural migrant.

Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi telah melakukan Langkah-langkah preventif dan represif. Hal tersebut, semata-mata untuk memangkas praktik zero un-procedural migrant.

“Kami telah melakukan langkah-langkah preventif, mulai dari sosialisasi, penertiban perusahaan, membuat regulasi yang tegas. Kami juga telah meminta setiap perusahaan di NTB membuat laporan progress per tiga bulan sekali,” ujar Gede, Senin, 8 Mei 2023.

Gede menjelaskan, jumlah kasus zero un-procedural mencapai 1.048 kasus pada 2021. Kemudian, pada 2022, turun menjadi 810 kasus.

Disnakertrans NTB telah mencegah sebanyak 153 kasus zero un-procedural migrant yang telah mengalami pencegahan. Sementara itu, Disnakertrans NTB tengah menangani 40 kasus tenaga kerja yang bermasalah di luar negeri.

“Kami sudah menindak pelaku yang menyalurkan zero un-procedural migrant. Polda NTB juga ikut membantu,” terang Gede.

IKLAN

Gede menyatakan bahwa tindakan-tindakan pencegahan kasus zero un-procedural mulai efektif. Sebab, Disnakertrans NTB juga mulai melakukan tindakan represif untuk mencegah zero un-procedural migrant.

“Dahulu, kami tidak dapat menangani kasus tindak pidana perdagangan orang. Namun, saat ini, kami dapat melakukan penegakan hukum dengan landasan perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tandas Gede. (GSR)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button