Daerah NTB

Gubernur NTB baru tahu PT AMNT belum bayar Royalti Rp104 Miliar

“Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020, Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen dari laba bersih PT. AMNT sebagai pemegang Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan tahun 2020, PT. AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih,” katanya.

Terkait dengan penyerahan LHP BPK tahun anggaran 2022 yang membuat NTB memperoleh 12 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur mengatakan atensi positif yang disematkan BPK kepada Pemprov NTB ini akan semakin memberi kepercayaan diri dan menjadi penyemangat yang kuat untuk senantiasa terus melanjutkan ikhtiar pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik kedepannya.

“Untuk itu, semangat pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan dan akuntabel, serta didukung dengan sumberdaya dan kinerja yang baik, merupakan komitmen nyata kami, untuk senantiasa terus mengelola keuangan daerah sesuai dengan azas prioritas, efektifitas dan efisiensi, tertib administrasi, serta dipastikan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” katanya.

Gubernur mengatakan, pihaknya menyadari pula, bahwa seiring dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang pesat di Provinsi NTB menuntut Pemda untuk dapat menyesuaikan diri dengan tetap berpedoman pada peningkatan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button