Hukrim

Mantan Bendahara Setwan Lombok Timur Ditahan di Rutan Selong

Angka tersebut sesuai laporan hasil audit Inspektorat Nomor: 740.04/03.K/IRT/2023 pada 17 Mei 2023 lalu.

Karena perbuatannya, Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, sambung Rasyidi, Z kemudian melakukan rapid antigen terhadap tersangka oleh tim medis RSUD Soedjono, Lombok Timur.

Lihat Juga:

“Hasilnya tim medis menyatakan negatif Covid-19,” ungkapnya.

Kini Z menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Selong, Lombok Timur. “Z ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini (7 Juni, red) sampai 26 Juni 2023 mendatang,” pungkasnya.

IKLAN

Sebelumnya, Z menyandang status tersangka pada 26 Mei 2023 lalu. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan pajak anggaran reses ke kas daerah. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button