Kota Bima (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengingatkan kepada anggota DPRD Kota Bima terpilih, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat untuk bisa dilantik.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb menyampaikan, LHKPN merupakan persyaratan yang harus dilengkapi oleh anggota dewan terpilih, sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kemendagri melalui Pemprov.
Perihal itu, Suaeb mengaku jika pihaknya belum mengajukan daftar nama-nama calon anggota DPRD Kota Bima terpilih yang sudah ditetapkan sebelumnya. Lantaran sebagian dari anggota dewan terpilih tersebut belum menyetorkan LHKPN-nya.
“Sampai dengan hari ini, dari 25 orang anggota dewan terpilih masih terdapat 10 orang yang belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN,” kata Suaeb dikonfirmasi NTBSatu, Jumat, 14 Juni 2024.
Suaeb menjelaskan, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (4), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah/janji kepada Gubernur melalui bupati/wali kota.
Kemudian, pasal 52 ayat (1), sebelum disampaikan calon tersebut wajib melaporkan harta kekayaan pada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Berita Terkini:
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya
- Realisasi Belanja APBN di NTB 2024 Capai 90,62 Persen
- Natal Penuh Makna, Aruna Senggigi Berbagi di Panti Asuhan Shekinah Gloria
“Pasal 52 ayat (2), tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” jelas Suaeb.
Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 52 Ayat (3) menyebutkan, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
“Artinya, yang bersangkutan tidak bisa dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kota Bima telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kota Bima, pada Kami, 2 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan hasil rapat penetapan tersebut, Partai Golkar dan PAN memperoleh jumlah kursi terbanyak, dengan sama-sama mengantongi lima kursi.
Sementara itu, adapun nama-nama anggota DPRD Kota Bima yang terpilih antara lain:
Dapil Kota Bima I (Kecamatan Mpunda)
- Alfian Indrawirawan (Golkar)
- Amir Syarifuddin (PKS)
- Syamsurih (PAN)
- Iwan Qamarruzaman (Demokrat)
- Firmansyah (PDIP)
Dapil Kota Bima II (Kecamatan Rasanae Barat)
- Sary Desiaty (Golkar)
- M. Ryan Kusuma Permadi (Demokrat)
- Amiruddin (Hanura)
- Yogi Prima Ramadhan (PAN)
- Mira Isnaini (Nasdem)
Dapil Kota Bima III (Kecamatan Asakota)
- Syukri (Demokrat)
- Hj. Mutmainnah (NasDem)
- Sudarmon (PAN)
- Khalid Bin Walid (Gerindra)
- Gina Adriani (Golkar)
- Muslim (PKS)
Dapil Kota Bima IV (Kecamatan Raba dan Rasanae Timur)
- Vivi Deliana Verbianti (PAN)
- Aswin Imansyah (Golkar)
- HM Erwin (Nasdem)
- Abdul Rabbi (Gerindra)
- Asnah Madilau (PKS)
- Selvy Novia Rahmayani (Demokrat)
- Haerun Yasin (PAN)
- Muhammad Amin (Golkar), Abdul Haris (PBB).
Itulah nama-nama anggota DPRD Kota Bima terpilih pada Pileg 2024. (MYM)